I Nengah Nurlaba. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kebijakan penanganan sampah plastik hendaknya dibicarakan dengan pelaku usaha. Hal ini disampaikan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bali I Nengah Nurlaba.

Ia merujuk pada SE Gubernur Bali yang melarang produksi air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah satu liter karena dinilai merugikan pengusaha. Ia mengatakan, pelarangan itu bisa berdampak kepada perekonomian masyarakat yang menjual produk-produk tersebut.

“Kalau kita lihat tujuan dan maksudnya pelarangan itu memang baik, itu kan SE mengenai sampah. Tetapi, yang disayangkan kenapa harus melarang produksi air mineral yang di bawah satu liter. Ini kan sudah sangat mengintervensi atau sudah masuk ke ranah makanan dan minuman,” sebutnya, Senin (14/7).

Menurutnya, SE Gubernur Koster itu akan mengganggu keberlangsungan usaha AMDK yang ada di Bali, baik besar maupun kecil.

Baca juga:  Urusan Sampah Tak Pernah Tuntas

Terkait SE ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga meminta agar Gubernur Bali I Wayan Koster mengkaji lagi dampak yang ditimbulkan Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang melarang produksi dan distribusi air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah 1 liter.

Dalam kesempatan berada di Bali, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto mengungkapkan sudah menerima surat dari asosiasi air minum kemasan dan ASRIM (Asosiasi Industri Minuman Ringan) mengeluhkan kebijakan Gubernur Bali ini.

Bima Arya mengapresiasi kebijakan Koster sebagai upaya mengurangi sampah plastik. Namun, ia menilai dampak kebijakan tersebut masih perlu dikaji. “Kami kaji sama-sama, setiap kebijakan itu pasti ada plus dan minusnya. Ini kan baru, nggak apa-apa sebagai inisiasi, kami apresiasi untuk mengurangi sampah plastik. Tapi dalam pelaksanaannya pasti harus kami lihat data dan fakta di lapangan,” katanya.

Baca juga:  Bangun Meru Tumpang Pitu, Desa Adat Tamanbali Gelar Punia Undian Berhadiah

Menurut Bima Arya, upaya mereduksi plastik tak bisa dipisahkan dari keseimbangan sistem ekonomi yang sudah lama berjalan. Ia menilai kebijakan tersebut harus memperhitungkan dampaknya terhadap industri. “Masalah sampah ini tidak bisa parsial, jadi harus dari hulu ke hilir,” ujarnya.

Hal ini pun mendapat dukungan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). “Saya ikuti arahan Wamendagri,” ujar Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin), Faisol Rizal.

Wamenperin juga pernah menyampaikan agar Gubernur Bali mendiskusikan kepada para pelaku usaha terlebih dahulu terkait kebijakannya tersebut. Sebab, menurut Faisol, keterlibatan langsung para pengusaha dalam pertemuan itu penting agar bisa dicari solusi terbaik. “Saya kira saya tidak bisa berdiri sendiri karena ini adalah keluhan. Ini adalah keinginan para pengusaha menyampaikan apa yang mereka rasakan dan apa yang menjadi harapan mereka kepada Pak Gubernur,” katanya.

Baca juga:  Laksanakan Pergub Bali 97/2018, Yowana Klungkung Resik Sampah Plastik di Kawasan Pura Watu Klotok

Terpisah, Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, menegaskan Kemenperin siap untuk mendukung penanganan sampah plastik yang dengan baik oleh industri seperti yang dicanangkan Gubernur Bali. Tapi, menurutnya, ada baiknya sebelum menerapkan kebijakannya itu, Gubernur Bali juga mendiskusikannya dengan para pelaku industri.

“Kami sebagai Kementerian yang membawahi industri juga bersedia duduk bareng untuk mendiskusikannya untuk mencari solusi bersama, di mana kebijakan ini tidak sampai merugikan industri dan permasalahan sampah di Bali juga bisa diatasi secara bersama,” sebutnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN