Pengarahan - Gubernur Bali Wayan Koster di sela memberikan pengarahan khusus kepada jajaran pejabat di Lingkungan Provinsi Bali terkait Pengarahan Percepatan Pelaksanaan Program 2025–2030 yang digelar di Wantilan Pura Samuan Tiga, Gianyar, Kamis (10/7). (BP/Wir)

GIANYAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali Wayan Koster memberikan pengarahan khusus kepada jajaran pejabat di Lingkungan Provinsi Bali terkait Pengarahan Percepatan Pelaksanaan Program 2025–2030 yang digelar di Wantilan Pura Samuan Tiga, Gianyar, Kamis (10/7).

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Koster menyoroti berbagai isu strategis, masalah sampah, kemacetan termasuk soal penertiban wisatawan mancanegara (wisman) yang kerap berulah di Bali.

Secara tegas, Koster mengaku geram atas ulah wisatawan asing yang melanggar aturan hingga berani melawan petugas. Ia menyebut, tindakan tidak tertib seperti melanggar lalu lintas dan menantang aparat menjadi masalah serius yang mencoreng citra Bali sebagai destinasi wisata dunia.

Baca juga:  IFBEC akan Gelar "Waiter Fun Run"

“Penertiban wisatawan yang nakal, ditilang malah melawan polisi, ini sudah kebangetan,” ujar Koster di hadapan peserta pengarahan.

Koster mengaku belum bisa bertindak terlalu keras selama masa pemulihan pascapandemi COVID-19. Ia menyebut Bali harus memberi berbagai kemudahan, termasuk bebas visa. Namun, situasi tersebut kini mulai dimanfaatkan secara negatif oleh sejumlah wisatawan asing.

“Kami memang sempat longgar, agar pemulihan berjalan. Tapi sekarang mereka justru terlalu nyaman, tinggal lama, tapi tak bayar pajak,” tegasnya.

Baca juga:  Ini, Komposisi Jenis Penularan Tambahan 7 Kasus Positif COVID-19 di Bali

Lebih lanjut, Gubernur menyampaikan bahwa Pemprov Bali telah mendeportasi ratusan wisatawan asing yang melanggar aturan, dan mayoritas berasal dari Rusia. Ia juga mengungkapkan, bersama kementerian terkait, tengah mengevaluasi kembali kebijakan bebas visa kunjungan.

“Dengan bebas visa justru muncul wisatawan nakal. Maka itu, saya minta Satpol PP, aparat penegak hukum, dan perangkat daerah terkait bertindak tegas,” tambah Koster.

Gubernur Koster juga menekankan penuntasan permasalahan sampah antara lain dengan mempercepat pelaksanaan pengelolaan sampah berbasis sumber di desa dan desa adat. Ada dasar hukum Pergub Bali No 47 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber. “Ini dengan slogan Desaku Bersih Tanpa Mengotori Desa Lain,” tuturnya.

Baca juga:  Kabupaten Ini, Laporkan Seratusan Kasus COVID-19 Baru Langsung Tercatat Sembuh

Ditambahkannya, permasalahan sampah plastik mesti dipercepat penanganan timbunan sampah plastik. “Perlu dilakukan percepatan, karena sampah kantong plastik masih banyak terutama di pasar, patut disyukuri di hotel sudah tidak menggunakan pipet plastik, mari Kita gencarkan gerakan bebas sampah plastik,” tegas Gubernur Koster. (Wirnaya/Balipost)

 

BAGIKAN