SEMARAPURA, BALIPOST.com – Setelah menjadi polemik warga sekitar, aparat desa, camat hingga Satpol PP akhirnya turun langsung mengecek bangunan yang berdiri di atas Sungai Hee, Banjar Pancoran Desa Gelgel, Kecamatan Klungkung, Minggu (29/12). Hasilnya, bangunan tersebut dianggap melanggar aturan, sehingga harus segera dibongkar.

Namun, sebagian bangunan diminta dipertahankan, untuk digunakan sebagai pos siskamling setempat. Aparat desa seperti Sekdes Gelgel Kadek Dwi Adnyana Putra, PJ Perbekel Desa Gelgel, Camat Klungkung Komang Wisnu Adi, Kepala Satpol PP Klungkung Putu Suarta dan babinsa, Babinkamtibmas, Linmas Desa Gelgel serta warga setempat, turun bersama-sama ke lokasi.

Baca juga:  Dari Klungkung Hadapi Kerugian Material Miliaran Rupiah hingga Kunjungan Wisman ke Bali Anjlok Hampir 100 Persen!

Bangunan itu tampak sudah dibuat permanen oleh warga setempat dengan menutup sungai memakai beton. Ribut-ribut terkait bangunan di atas sungai ini muncul, setelah adanya kepentingan pribadi yang mempergunakan akses sungai.

Warga khawatir kasus sebelumnya seperti adanya bangunan di atas sungai di Semarapura Klod Kangin, hingga ingin disertifikatkan terjadi. “Dari sidak bersama ini, disepakati sebagian bangunan beton di atas Sungai Hee akan dibongkar. Sisa bangunannya akan difungsikan untuk fasilitas umum, seperti Pos Kamling,” katanya.

Baca juga:  Polisi Temukan Pekerja Kafe Dibawah Umur

Kasat Pol PP Putu Suarta, yang ikut langsung saat sidak, juga sepakat dengan opsi ini. Persoalan seperti ini, menurutnya harus disikapi dengan cepat, agar tidak semakin marak terjadi di desa-desa.

Di sinilah peran aparat desa sangat dibutuhkan untuk peka dan sigap melihat perkembangan situasi sekitar. Mengantisipasi hal serupa terjadi lagi di wilayah lain, pihaknya akan mengeluarkan edaran, agar tidak membangun di atas sungai.

Baca juga:  Dukung Status Cagar Budaya, Pemkab Bangun Jalan Setapak Menuju Sarkofagus di Bajing

Sepanjang bantaran sungai akan diupayakan ada pembuatan taman dan sungai ditebar benih ikan. Upaya ini juga untuk mencegah sungai dijadikan tempat pembuangan sampah.

Daerah lahan kosong yang digunakan pembuangan sampah sembarangan ini, adalah daerah irisan 3 desa, yaitu Tojan, Kamasan dan Gelgel. Wisnuadi menegaskan, Perbekel, Perangkat Desa dan Klian Banjar Dinas desa sudah dikumpulkan untuk menangani masalah luberan sampah di lahan kosong tersebut, agar segera ditertibkan. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *