Anggota Sat Pol PP Klungkung menertibkan pembuang limbah di Kelurahan Semarapura Klod, Kecamatan Klungkung, Minggu (11/1/2026). (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Warga Jalan Mahoni, Kelurahan Semarapura Klod, Kecamatan Klungkung, dibuat resah oleh ulah oknum pengusaha bawang yang membuang limbah usaha secara sembarangan.

Limbah bawang dan lengkuas menumpuk di pinggir jalan, merusak pemandangan dan menimbulkan bau tidak sedap.

Tidak tahan dengan kondisi tersebut, warga melaporkan permasalahan itu kepada Satpol PP Klungkung.

Laporan ditindaklanjuti pada Minggu (11/1) pagi. Regu Patroli Satpol PP yang dipimpin Danru I Nengah Witana turun ke lokasi sekitar pukul 08.00 WITA untuk memvalidasi laporan sekaligus melakukan penindakan.

Baca juga:  Marak TPA Liar, Satpol PP Klungkung Diperintahkan Patroli

Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung, Dewa Putu Suarbawa, mengatakan kalau anggotanya di lokasi menemukan limbah bawang dan lengkuas yang dikemas dalam karung dan ditumpuk di pinggir jalan.

“Regu Patroli turun untuk memvalidasi laporan warga sekaligus menindak pelanggaran,” ujar Dewa Suarbawa.

Menurut Dewa Suarbawa, pengusaha bawang tersebut sebelumnya sudah diberikan pembinaan. Bahkan pada 2024 lalu, mereka telah menyepakati untuk mengelola limbah usaha secara mandiri dan tidak membuangnya sembarangan.

Baca juga:  Polisi Awasi Rumah Kosong Ditinggal Mudik

Namun kenyataannya, kesepakatan tersebut dilanggar kembali. Limbah usaha tetap dibuang di ruang publik, mengganggu ketertiban dan kebersihan lingkungan.

Satpol PP Klungkung pun memerintahkan pemilik usaha untuk bertanggung jawab penuh. Pelaku diwajibkan mengangkut kembali seluruh limbah yang dibuang serta membersihkan area terdampak menggunakan kendaraan pengangkut milik sendiri. Proses pengangkutan dan pembersihan diawasi langsung oleh regu Patroli Satpol PP.

“Kalau masih membandel, kami akan menindak tegas sesuai ketentuan Perda Kabupaten Klungkung,” tegas Suarbawa.

Baca juga:  Polantas Padamkan Kobaran Api di Rumah Makan

Lebih lanjut, Dewa Suarbawa mengatakan tindakan membuang limbah sembarangan ini melanggar Perda Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 18 ayat (2), yang melarang setiap orang atau badan usaha membuang atau menumpuk sampah di ruang publik yang dapat merusak kebersihan dan keindahan lingkungan.

Dewa Suarbawa juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang melaporkan pelanggaran tersebut. (Sri Wiadnyana/denpost)

BAGIKAN