Satpol PP dan Damkar Klungkung saat sidak duktang di Sampalan Klod, Kecamatan Dawan. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Sebanyak 44 orang penduduk non permanen atau pendatang bisa tinggal di Desa Sampalan Klod Kecamatan Dawan, Klungkung tanpa lapor diri. Keberadaannya terciduk Satpol PP dan Damkar Klungkung, dalam sidak ke lokasi, Kamis (11/9) malam.

Mereka tersebar di lima dusun berbeda dan diminta segera lapor diri ke kantor desa setempat.

Kasatpop PP dan Damkar Klungkung Dewa Putu Suwarbawa, Jumat (12/9), mengatakan Desa Sampalan Klod ditetapkan sebagai sasaran sidak berdasarkan hasil pemantauan Tim Deteksi Dini Satpol PP. Hasil itu selanjutnya dikoordinasikan dengan Perbekel Desa Sampalan Klod dan disepakati waktu dan pelaksanaan sidak penduduk non permanen ini.

Baca juga:  Limbah Dibuang ke Sungai, Satpol PP Klungkung Tutup Sentra Potong Ayam di Gelgel

Kasatpol PP turun bersama dan jajaran baik Kabid Linmas, Kasi Linmas, Kasi Trantib, JF Ahli Madya, JF Ahli Muda, dan anggota Satpol PP beserta Perbekel, Kepala Dusun, Satlinmas Desa Sampalan Klod, hingga pukul 21.00 WITA. Tim ini menyisir seluruh penduduk pendatang mulai dari Dusun Lekok, Dusun Bokong, Dusun Bokong Kaja, Dusun Ulunsui dan Dusun Tagtag.

Dari penyisiran pada lima dusun ini, kami memperoleh 44 orang penduduk non permanen belum melakukan lapor diri. Sebagai tindak lanjut untuk yang belum lapor diri KTP-nya diserahkan kepada petugas,” katanya.

Baca juga:  Dipasangi Portal, Truk Masih Bebas Keluar Masuk ke Eks Galian C

Mereka diminta untuk segera memproses administrasi membuat surat lapor diri di pemerintah desa, sebagai bagian dari penertiban administrasi kependudukan. Kasatpol PP menekankan pentingnya mengedepankan sikap humanis, ramah, dan tetap berpegang teguh pada Standar Operasional Prosedur (SOP) serta kode etik Satpol PP selama melakukan penertiban.

Suwarbawa menambahkan, upaya penertiban administrasi kependudukan melalui sidak penduduk non permanen ini, bertujuan untuk memastikan bahwa setiap penduduk non permanen yang tinggal di wilayah Kabupaten Klungkung, memiliki kelengkapan administrasi kependudukan yang jelas. Dengan begitu, pemerintah desa seperti di Desa Sampalan Klod dapat melakukan pemantauan secara lebih tertib, dan potensi kerawanan sosial bisa diminimalisir.

Baca juga:  Meski Tarif Turun Jadi 19 Persen, Ekspor Bali ke AS Tetap Melemah

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap penduduk non permanen di berbagai desa, sebagai upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan ketentraman masyarakat di Klungkung, termasuk juga di wilayah Kepulauan Nusa Penida,” imbuh Suwarbawa. (bagiarta/balipost)

BAGIKAN