Anggota Satpol PP Klungkung menertibkan pedagang yang berjualan melebihi batas trotoar di Bypass Ida Bagus Mantra, Desa Gunaksa, Dawan, Senin (26/1/2026). (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Anggota Satpol PP Klungkung kembali menunjukkan ketegasannya. Senin (26/1/2026) siang, petugas menertibkan lima pedagang yang berjualan di trotoar Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, wilayah Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan.

Kasat Pol PP dan Damkar Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa, mengatakan penertiban dimulai pukul 13.30 WITA. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah bersama Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).

Baca juga:  Belum Jelas! Jadwal Pemindahan Pedagang Pasar Seni Sukawati Meski Sudah Diresmikan

“Kegiatan ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum, sekaligus menjaga kenyamanan dan fungsi fasilitas umum bagi masyarakat,” jelas Suwarbawa.

Lebih lanjut, Dewa Suwarbawa mengatakan penertiban dipimpin Kepala Bidang Trantibum, Tjokorda Gde Romy Tanaya, bersama Plt. Kepala Bidang PUUD, Ni Ketut Mustiari, didampingi Kasi Penyelidikan dan Penindakan, Pejabat Fungsional, PPNS, dan Danton.

Dalam operasi, petugas menemukan pedagang yang berjualan melebihi batas trotoar. Sebanyak lima pedagang diberikan Surat Pernyataan untuk memindahkan barang dagangannya. Para pedagang tersebut menyatakan kesanggupan untuk mematuhi aturan yang berlaku.

Baca juga:  Belum Ada Kejelasan dari Pusat, Klungkung Teruskan Karantina di Hotel untuk OTG-GR

Dewa Suwarbawa menegaskan, kegiatan penertiban tidak dimaksudkan untuk memberatkan pedagang, tetapi untuk menciptakan kenyamanan bersama.

“Satpol PP Klungkung berkomitmen menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Fasilitas umum seperti trotoar harus dapat digunakan secara optimal untuk pejalan kaki,” tegasnya. (Suardika/balipost)

BAGIKAN