Satpol PP Klungkung turun melakukan pengawasan terhadap sejumlah bangunan yang belum kantongi izin di Nusa Penida. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Satpol PP dan Damkar Klungkung menghentikan pembangunan tangga menuju pantai di Desa Sekartaji.

Selain itu, Satpol PP menemukan pembangunan warung dan wahana spot foto di kawasan Broken Beach, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, belum mengantongi perizinan.

Pengawasan bangunan ini dilakukan Satpol PP dan Damkar Klungkung, Selasa (18/8), untuk memastikan tertib perizinan bangunan di wilayah Kecamatan Nusa Penida. Pengawasan dipimpin Kabid PUUD bersama Kabid Trantib, pejabat fungsional, PPNS, dan anggota Satpol PP Kecamatan Nusa Penida.

Kasatpol PP dan Damkar Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa, Kamis (20/8), mengatakan petugas melakukan pengecekan terhadap sejumlah pembangunan di dua lokasi yakni di Broken Beach dan di Desa Sekartaji.

Baca juga:  Wabup Suiasa Paparkan Kinerja Penyelenggaraan PTSP dan PPB Kabupaten Badung

“Tujuan kegiatan ini untuk tertibnya perizinan bangunan yang ada di wilayah Kecamatan Nusa Penida,” ujar Dewa Putu Suwarbawa.

Untuk di Broken Beach, petugas mengecek pembangunan warung dan wahana spot foto milik Nyoman Suarti, warga Dusun Karang Dawa. Dalam proyek tersebut, I Made Murta bertindak sebagai pengawas pembangunan. Saat dicek, pemilik mengakui belum memiliki perizinan bangunan.

Pemilik kemudian menyatakan siap memenuhi panggilan Satpol PP dan Damkar Klungkung untuk memberikan klarifikasi terkait perizinan bangunan tersebut.

Baca juga:  Polisi Jaga Ketat Objek Wisata di Nusa Penida

Petugas juga mengecek pembangunan panggung/lobi milik Jokhan. Bangunan tersebut rencananya digunakan sebagai tempat beberapa warung berjualan. Saat diperiksa, pemilik mengaku telah memiliki IMB tahun 2017.

Namun, pemilik tetap diminta memberikan klarifikasi terkait rencana pembangunan serta dokumen perizinan yang dimiliki. Pemilik juga menyatakan siap memenuhi panggilan Satpol PP dan Damkar Klungkung.

Sementara itu, di Desa Sekartaji, petugas mengawasi pembangunan tangga di pinggir tebing yang menjadi akses menuju pantai. Pembangunan tersebut menjadi tanggung jawab Wayan Kanta, warga Desa Sekartaji.

Baca juga:  Desa Batumulapan Gelar Nyepi Segara

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pembangunan tangga tersebut dilakukan berdasarkan paruman desa dan dibiayai Desa Adat untuk pengelolaan wisata. Pembangunan disebut tidak melibatkan investor dan telah berlangsung sejak 2023.

Petugas kemudian menghentikan sementara aktivitas pembangunan tangga tersebut. Wayan Kanta juga menyatakan siap memenuhi panggilan Satpol PP dan Damkar Klungkung untuk memberikan klarifikasi.

“Yang jelas pengawasan bangunan akan terus dilakukan untuk memastikan pembangunan di wilayah Kecamatan Nusa Penida berjalan sesuai ketentuan perizinan yang berlaku,” tegasnya. (Sri Wiadnyana/denpost)

BAGIKAN