Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Ary Satriyan merilis pengungkapan kasus mafia tanah. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ditreskrimum Polda Bali mengungkap kasus mafia tanah yang terjadi di wilayah Nusa Penida. Pelakunya I Ketut Tamtam (53).

Saat kejadian di 2016, ia menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Bunga Mekar. Terkait kasus ini, Tamtam sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya dinyatakan P21 (lengkap) Kejati Bali pada 30 Agustus.

Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Ary Satriyan, Selasa (14/9) menyampaikan, pada 2016 Tamtam mendatangi Ni Made Murniati di Desa Sakti, Nusa Penida, untuk menawarkan empat bidang tanah (SHM) terletak di Desa Bunga Mekar seluas 5 hektare. Pelaku menerangkan jika tanah tersebut pemandangannya bagus dan bukan sengketa.

Baca juga:  Pulau Dewata Bikin Jatuh Cinta Jurnalis asal Jepang

Sehingga korban dan suaminya I Nengah Setar tertarik lalu membelinya seharga Rp 832.950.000.
Pada Mei 2016, pelaku bersama Ketut Merta, korban dan suaminya mendatangi kantor notaris Putu Puspajana. Mereka mohon dibuatkan akta perjanjian perikatan jual beli (PPJB) tanah tersebut.

Selanjutnya oleh notaris dibuatkan empat akta PPJB. “Sekitat tahun 2018 ada gugatan dari I Nyoman Tangkas dan Gusti Indra di PN Semarapura terkait kepemilikan tanah tersebut,” ujarnya.

Hakim PN Semarapura memutuskan proses penerbitan SHM itu perbuatan melawan hukum dan proses jual beli antara Tamtam dan Murniati cacat hukum. Atas keputusan itu Tamtam lalu banding dan putusannya menguatkan putusan PN Semarapura. Ia mengajukan Kasasi dan putusannya menolak permohonan pemohon.

Baca juga:  Toko Mebel dan Elektronik Terbakar, Warga Gerah Petugas Terlambat

Saat ini SHM atas nama Murniati dalam proses pembatalan di BPN Klungkung. Dengan kejadian ini Murniati merasa dirugikan dan melapor ke Polda Bali.

Pada 23 Maret 2021 Tim Unit 2 Subdit II Ditreskrimum Polda Bali membuat administrasi dan dimulainya penyidikan. Pemeriksaan saksi-saksi dilakukan, termasuk terlapor.

Alhasil ditemukan dua alat bukti yang cukup yaitu keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti dokumen. Hasil gelar perkara Tamtam ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara Kakanwil BPN Provinsi Bali, Ketut Mangku, A.Ptnh., S.H., M.H., yang hadir saat rilis kasus ini menyampaikan apresiasi ke Ditreskrimum Polda Bali atas penuntasan kasus mafia tanah ini. “Tahun 2021 ada tiga ini kasus pertahanan ditangani, baru satu kasus dinyatakan P21,” tegasnya.

Baca juga:  Pengerjaan Proyek Infrastruktur, Pjs. Bupati Tak Ingin Ada Molor

Permasalahan pertanahan muncul apabila nilainya tinggi. Pada umumnya, kata Ketut Mangku, secara umum semakin tinggi nilai tanah persoalan pertanahan akan muncul. “Seperti kasus ini, pelaku saat itu menjabat kepala desa sehingga tahu celahnya. BPN sejak 2017 menjalin kerja sama dengan kepolisian menangani mafia tanah ini dan targetnya per tahun dua sampai tiga kasus,” ujar Ketut Mangku. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *