
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Jajaran Polsek Nusa Penida berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran uang palsu yang sempat meresahkan warga. Kasus ini bermula dari laporan seorang pemilik warung, Wayan Manis yang tinggal di Banjar Biaung, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung setelah menerima uang yang diduga palsu saat transaksi di warungnya, Rabu (4/3) sekitar pukul 21.30 WITA.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Nusa Penida, Kompol I Ketut Kesuma Jaya, S.H., bersama Kanit Reskrim Polsek Nusa Penida, Iptu Ida Bagus Ketut Arsa langsung memimpin Tim Jalak Nusa untuk melakukan penyelidikan di lapangan dengan minta keterangan sejumlah saksi. Penyelidikan dilakukan melalui analisis rekaman CCTV serta penelusuran di sejumlah lokasi yang diduga menjadi jalur peredaran uang palsu.
Keesokan harinya sekitar pukul 14.40 WITA, tim memperoleh informasi bahwa ada korban peredaran uang palsu serupa. Berdasarkan informasi tersebut, petugas bergerak cepat menuju Jalan Raya Toya Pakeh – Ped, Kecamatan Nusa Penida. Di depan warung di jalan Kampung Toya Pakeh, petugas berhasil meringkus seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam transaksi menggunakan uang palsu.
Dari hasil pengembangan, tim kemudian bergerak menuju sebuah bedeng proyek di kawasan Desa Sakti. Di lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan seorang pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam peredaran uang palsu tersebut. Dua orang pelaku berhasil diamankan masing-masing berinisial V (20) dan S (26), keduanya berasal dari Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 345 (tuga ratus empat puluh lima) lembar uang pecahan Rp 20.000 yang diduga palsu dan pakaian yang digunakan pelaku.
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, uang palsu tersebut diketahui dibeli oleh salah satu pelaku melalui platform belanja online. Selain di warung milik Wayan Manis, dua pelaku juga diduga sempat melakukan transaksi menggunakan uang palsu di beberapa warung lainnya.
Kapolsek Kesuma Jaya menegaskan pihaknya akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran uang palsu lainnya. “Polsek Nusa Penida berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang dalam transaksi serta segera melaporkan apabila menemukan uang yang dicurigai palsu,” tegasnya.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Nusa Penida untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Agung Yuliantara/balipost)










