
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Belasan anak baru gede (ABG) diamankan Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida. Mereka diduga terlibat aksi pencurian di sejumlah warung klontong di wilayah Nusa Penida.
Sebagian besar ABG tersebut masih duduk di bangku SMP. Dari 15 anak yang diamankan, sebagian berusia 15 dan 16 tahun. Satu di antaranya bahkan masih duduk di bangku kelas I SMA. Mereka diduga terbagi dalam dua kelompok yang menyebut kelompoknya dengan nama “4G” dan “JKT”.
Aksi pencurian diduga dilakukan secara spontan. Para ABG tersebut awalnya berkumpul dan begadang, kemudian mencari sasaran warung yang dinilai mudah dibobol. Barang yang menjadi sasaran di antaranya rokok, mi instan dan berbagai jenis minuman.
Aksi mereka terungkap setelah Tim Jalak Nusa melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Pengungkapan dilakukan pada Minggu (20/9/2026), menindaklanjuti laporan dan informasi masyarakat mengenai dugaan pencurian di sejumlah lokasi.
Beberapa lokasi yang menjadi sasaran pencurian di antaranya kawasan Pelabuhan Sampalan, Pelabuhan Kapal Roro, Pantai Sental dan Pelabuhan Banjar Nyuh.
Kapolsek Nusa Penida, Kompol I Ketut Kesuma Jaya mengatakan, polisi melakukan penyelidikan secara bertahap dengan mengumpulkan bahan keterangan, mengecek tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa rekaman CCTV.
“Kami menindaklanjuti setiap informasi masyarakat melalui proses penyelidikan dan pendalaman secara bertahap. Saat ini sejumlah anak telah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan pendalaman guna mengetahui rangkaian kejadian serta peran masing-masing,” ujar Kompol Kesuma Jaya.
Dari hasil pemeriksaan CCTV dan pengembangan penyelidikan, petugas memperoleh petunjuk yang mengarah kepada sejumlah anak yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan rangkaian pencurian tersebut.
Selain mengamankan belasan anak, polisi juga menyita sejumlah barang untuk kepentingan penyelidikan. Barang yang diamankan berupa dua unit sepeda motor, satu buah golok, satu buah tang dan tujuh unit telepon seluler.
Kapolsek menegaskan seluruh anak yang diamankan masih berusia di bawah 18 tahun. Identitas mereka tidak dipublikasikan untuk melindungi hak dan kepentingan anak.
“Penanganan perkara yang melibatkan anak tentu berbeda dengan orang dewasa. Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap anak,” tegasnya.
Tim Jalak Nusa kini masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian kejadian tersebut. Polisi juga mengidentifikasi peran masing-masing anak, barang yang diduga berkaitan dengan kejadian serta kemungkinan adanya aksi pencurian lain yang masih berhubungan.
Dengan adanya kasus tersebut, Kapolsek, Kesuma Jaya mengimbau pemilik warung dan tempat usaha meningkatkan pengamanan, termasuk memasang CCTV. Masyarakat juga diminta segera melapor apabila mengetahui aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar. (Sri Wiadnyana/denpost)










