
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarapura menjatuhkan vonis pidana penjara selama enam bulan terhadap warga negara (WN) Inggris berinisial MAO (26), terdakwa kasus dugaan pencurian terhadap wisatawan asal Prancis di kawasan Banjar Nyuh, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida.
Vonis yang dijatuhkan dalam sidang daring, Kamis (5/11), tersebut lebih ringan empat bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Klungkung yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan.
Kasi Pidum Kejari Klungkung, I Putu Gede Darma Putra, mengatakan atas putusan tersebut JPU menyatakan masih pikir-pikir. Artinya, JPU belum menentukan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum.
“Atas putusan tersebut, JPU menyatakan pikir pikir,” ungkap Putu Gede Darma.
Sebelumnya, perkara yang menjerat terdakwa sempat diupayakan penyelesaiannya melalui mekanisme restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif. Namun, upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan lantaran terdapat perbedaan nilai ganti rugi antara terdakwa dan korban, WN Prancis, WLL.
Darma Putra mengungkapkan, terdakwa bersedia mengganti kerugian sebesar Rp2.763.419 sesuai nominal yang tercantum dalam surat dakwaan. Sementara itu, korban yang kini telah kembali ke Prancis mengklaim kerugian mencapai Rp150 juta.
Nilai kerugian yang diklaim korban tersebut, lanjutnya, tidak hanya berkaitan dengan barang yang hilang. Korban juga memasukkan biaya transportasi selama mengikuti proses hukum serta kerugian akibat terganggunya transaksi setelah kartu kredit miliknya hilang.
Selain upaya RJ yang tidak membuahkan kesepakatan, perjalanan persidangan perkara ini juga sempat diwarnai sejumlah kejadian. Dua kali persidangan sebelumnya mengalami hambatan karena terdakwa beralasan sakit.
Bahkan, dalam salah satu persidangan daring dari Rutan Kelas IIB Klungkung, terdakwa disebut buang air besar di ruang sidang virtual sehingga mengganggu jalannya persidangan.
Terdakwa juga disebut melakukan perusakan fasilitas negara selama menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Klungkung. Fasilitas yang dirusak berupa bagian atap sel mapenaling.
Darma Putra menyebut sikap terdakwa tersebut cukup merepotkan aparat penegak hukum. Terdakwa juga dinilai bersikap arogan dan tidak menghormati sistem hukum yang berlaku di Indonesia.
Dalam perkara ini, MAO didakwa melanggar Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Terdakwa telah ditahan di Rutan Kelas IIB Klungkung sejak 20 Agustus 2026.
Kasus ini bermula dari dugaan pencurian terhadap wisatawan asal Prancis di Drift Bar, Banjar Nyuh, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Minggu (12/7) sekitar pukul 03.00 Wita.
Saat itu, suasana tempat hiburan sedang ramai. Terdakwa diduga memanfaatkan kelengahan korban dengan membuka tas dan mengambil sejumlah barang berharga. Korban baru mengetahui adanya dugaan pencurian setelah menerima notifikasi transaksi kartu kredit melalui telepon seluler senilai Rp2.044.419 yang tidak pernah dilakukannya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nusa Penida sekitar pukul 11.30 Wita. Tim Jalak Nusa melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri keberadaan terduga pelaku.
Saat hendak diamankan, MAO sempat melarikan diri ke kawasan perbukitan Bukit Tinggar. Ia bahkan bersembunyi di balik semak-semak untuk menghindari petugas. Namun, setelah dilakukan penyisiran, Tim Jalak Nusa akhirnya berhasil mengamankan terdakwa.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp719 ribu, satu unit iPhone 8, power bank, charger, korek api, serta tas selempang milik korban. (Sri Wiadnyana/denpost)










