
MANGUPURA, BALIPOST.com – Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mangutama Badung, Rabu (30/7) mengembalikan uang pengganti (UP) kepada pihak PDAM senilai Rp 280 juta. Dana itu awalnya dititipkan oleh pihak terdakwa (kini terpidana), yang perkaranya telah diputus.
Perkara ini sudah divonis di Pengadilan Tipikor Denpasar dan kedua terdakwa dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar.
Kajati Bali, Ketut Sumedana mengapresiasi adanya pengembalian UP tersebut. “Saya pikir ini bagus. Jika semua disita untuk negara, nanti hilang (korupsi) lama-lama. Kita sudah berusaha kembalian UP ke pemerintah daerah,” ucap Kajati Sumedana.
Lebih jauh dikatakan, bahwa pengembalian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat. Ini salah satu tujuannya. “Termasuk ke depannya nanti juga aset-aset LPD (yang dikorupsi) juga sedemikian dikembalikan. Sehingga dalam pemindakan di desa maupun di daerah, aset itu mesti dikembalikan pada desa,” ucap Sumedana.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, yang diketuai Putu Gede Novyarta, dalam kasus korupsi di PDAM Tirta Mangutama Badung, memperberat atau menaikkan hukuman terdakwa daripada tuntutan JPU dari Kejari Badung.
Yakni, untuk terdakwa I Wayan Mardiana, yang sebelumnya dituntut pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun), oleh hakim Novyarta dengan hakim anggota Nelson dan Imam Santoso, dihukum pidana empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider sebulan kurungan. Selain itu, terdakwa Mardiana yang diadili korupsi dalam penyelenggaraan sistem penyediaan air minum (SPAM) PDAM Tirta Mangutama Badung, juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 1.106.026.340,- dikurangi dengan uang titipan pembayaran kerugian keuangan negara yang telah dilakukan oleh terdakwa sejumlah Rp 280.000.000,- sehingga menjadi Rp 826.026.340,- dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa Mardiana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Dalam kasus ini, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan rekannya, yang merupakan pegawai PDAM, terdakwa I Nyoman Arya Dana alias Komang, dihukum lebih ringan. Terdakwa yang disebut hanya membantu ini dipidana penjara selama setahun penjarapenjara, denda Rp 100 juta, subsider sebulan kurungan. (Miasa/Balipost)