
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Suasana haru mewarnai sidang lanjutan kasus pembunuhan pedagang lawar, I Nyoman Cita alias Man Colik, di Pengadilan Negeri (PN) Semarapura, Senin (19/10). Istri korban, Ni Wayan Yeni, tak kuasa menahan tangis saat mengungkapkan dampak kematian suaminya terhadap keluarga.
Istri korban bahkan meminta terdakwa ANPP alias Petong (29) dihukum mati.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini menghadirkan tiga orang dari keluarga korban, yakni Yeni selaku istri korban, I Ketut Buda Ana selaku adik korban, dan Ni Nyoman Resi yang merupakan ipar korban.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Anak Agung Putra Wiratjaya, SH, MH, Yeni mengungkapkan kedua anaknya yang masih duduk di bangku sekolah mengalami trauma setelah kehilangan ayah mereka. Kini, dia harus menjadi tulang punggung keluarga sekaligus menanggung biaya pendidikan kedua anaknya.
Selama ini, korban mengelola warung untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Setelah suaminya meninggal, Yeni harus mengambil alih usaha tersebut. Di tengah beban yang harus ditanggung, Yeni juga mengaku sedang menderita penyakit kanker.
Ketika ditanya majelis hakim ada hal lain yang perlu disampaikan terhadap terdakwa, Yeni meminta agar Petong dihukum setimpal dengan perbuatannya.
“Kalau bisa hukuman seberat-beratnya dan setimpal (mati), ” ucap Yeni dengan isak tangis.
Sementara itu dalam sidang, terdakwa Petong sempat menanggapi keterangan Yeni setelah diberikan kesempatan oleh majelis hakim. Dia menyampaikan bahwa kedua orang tuanya sudah sempat meminta maaf kepada keluarga korban.
Menjelang sidang ditutup, terdakwa melalui penasihat hukumnya juga sempat meminta izin kepada majelis hakim untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada keluarga korban. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh keluarga korban, baik istri, adik, maupun ipar korban.
Majelis hakim kemudian menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, Petong didakwa secara primer melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana. Terdakwa terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Secara subsider, terdakwa dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan. JPU juga mengajukan dakwaan terkait pencurian yang disertai kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 476 atau Pasal 479 ayat (3) KUHP.
Dalam surat dakwaan, JPU membeberkan dugaan motif pembunuhan yang berawal dari rasa sakit hati terdakwa setelah dihina melalui media sosial. Perselisihan itu disebut bermula dari persoalan kencan daring.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi di aliran Tukad Bubuh, Klungkung. Jasad Man Colik ditemukan mengapung di sungai pada 2 Juli 2026. Sehari sebelumnya, korban sempat berpamitan untuk mandi ke sungai, tetapi kemudian dinyatakan hilang.
JPU mendakwa Petong telah menyiapkan pisau sangkur sepanjang sekitar 30 sentimeter saat mandi bersama korban di sungai. Terdakwa disebut menikam Man Colik dari arah belakang sebanyak empat kali.
Selain itu, terdakwa juga didakwa mengambil kalung emas milik korban. Kalung tersebut kemudian dijual dan uang hasil penjualannya disebut sempat digunakan untuk membelikan barang mewah kepada pacarnya.
Petong akhirnya diringkus polisi di tempat indekosnya di Denpasar. Sidang lanjutan pekan depan akan menjadi bagian dari proses pembuktian atas dakwaan yang diajukan JPU. (Sri Wiadnyana/balipost)







