Terdakwa kasus pembunuhan I Nyoman Cita alias Man Colik, NAPP alias Petong (29), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Semarapura, Senin (12/10). (BP/kmb)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Terdakwa kasus pembunuhan pedagang lawar, I Nyoman Cita alias Man Colik, berinisial ANPP alias Petong (29), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Semarapura, Senin (12/10). Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Petong memilih tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Petong yang berasal dari Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, digiring petugas memasuki ruang sidang sekitar pukul 12.00 WITA. Mengenakan masker, terdakwa tampak terus menundukkan kepala dan menghindari tatapan pengunjung maupun awak media.

Sikap tertutup Petong berlanjut setelah JPU membacakan surat dakwaan. Saat majelis hakim memberikan kesempatan untuk menanggapi dakwaan, terdakwa hanya menjawab singkat dan menyerahkan proses hukum kepada penasihat hukumnya.

Baca juga:  8 Januari 2025, Sidang Perdana Sengketa Pilkada

“Tidak ada,” ujar Petong saat ditanya mengenai kemungkinan mengajukan keberatan atas dakwaan JPU.

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Anak Agung Putra Wiratjaya, SH., MH. Melalui penasihat hukumnya, Petong menyatakan tidak mengajukan perlawanan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU Agung Himawan, dan Ni Putu Dian Kusuma Wardhani.

Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. JPU berencana menghadirkan delapan saksi untuk mengungkap perkara pembunuhan yang sempat menghebohkan masyarakat Bali tersebut.

Setelah pemeriksaan saksi, persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. Majelis hakim juga menargetkan putusan perkara Petong dapat dijatuhkan paling lambat 15 Desember 2026.

Baca juga:  Seorang Pria Tewas di Semebaung, Pelakunya Diamankan Aparat

Dalam perkara ini, Petong didakwa secara primer melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana. Terdakwa terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Secara subsider, terdakwa dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan. JPU juga mengajukan dakwaan terkait pencurian yang disertai kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 476 atau Pasal 479 ayat (3) KUHP.

Dalam surat dakwaannya, JPU membeberkan dugaan motif pembunuhan yang berawal dari rasa sakit hati terdakwa setelah dihina melalui media sosial. Perselisihan itu disebut bermula dari persoalan kencan daring.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi di aliran Tukad Bubuh, Klungkung. Jasad Man Colik ditemukan mengapung di sungai itu pada 2 Juli 2026.

Baca juga:  Sidang Perdana Korupsi APBDes Dauh Puri Klod, Sejumlah Nama Ini Disebut di Dakwaan

Sebelumnya, korban sempat dinyatakan hilang setelah berpamitan mandi ke sungai sehari sebelum jasadnya ditemukan.

JPU mendakwa Petong telah menyiapkan pisau sangkur sepanjang sekitar 30 sentimeter saat mandi bersama korban di sungai.

Tak hanya itu, terdakwa juga didakwa mengambil kalung emas milik korban. Kalung tersebut kemudian dijual dan uangnya disebut sempat digunakan untuk membelikan barang mewah untuk pacarnya.

Petong akhirnya diringkus polisi di tempat indekosnya di Denpasar. Dalam sidang lanjutan mendatang, keterangan delapan saksi akan menjadi bagian dari proses pembuktian atas dakwaan yang diajukan JPU. (Sri Wiadnyana/denpost)

BAGIKAN