Mevlut Coskun dan Paea-I-Middlemore Tupou menghadiri sidang perdana di PN Denpasar, Kamis (30/10). (BP/suk)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pembunuhan berencana yang menewaskan warga negara Australia, Zivan Radmanovic, akhirnya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (30/10). Kedua terdakwa yang disidang dalam satu berkas dakwaan diduga telah merencanakan serangan secara sistematis.

Peristiwa di salah satu vila, Desa Munggu, Badung, itu menjadi perhatian publik karena melibatkan warga asing dan dugaan penggunaan senjata api ilegal. Pada sidang perdana ini, pengamanan aparat kepolisian juga sangat ketat.

Baca juga:  Kualitas Nyurat Aksara Bali di Kalangan Siswa Meningkat Pesat

Di antara pengunjung sidang, tampak keluarga korban juga hadir.

Sidang perdana yang dipimpin Majelis Hakim I Wayan Suarta tersebut beragenda pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim JPU dipimpin oleh Putu Gede Juliarsana, S.H., M.H.

Dalam sidang tersebut, dua terdakwa utama dihadirkan, yakni Mevlut Coskun dan Paea-I-Middlemore Tupou. Keduanya diduga kuat melakukan pembunuhan berencana terhadap Zivan Radmanovic serta percobaan pembunuhan terhadap seorang warga negara asing lainnya, Sanar Ghanim, yang mengalami luka berat dalam insiden berdarah pada 14 Juni 2025.

Baca juga:  Buntut Kelangkaan Elpiji, Pemprov Bali akan Evaluasi Penambahan Pangkalan

Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menjerat para terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, jo. Pasal 55 dan 56 KUHP, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.

Perbuatan tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dianggap telah memenuhi unsur perencanaan dan keterlibatan lebih dari satu orang dalam tindak pidana berat.

Baca juga:  Dua Kasus Anjing Rabies Kembali Ditemukan di Denpasar

Menurut dakwaan jaksa, kedua terdakwa diduga telah mempersiapkan serangan terhadap korban secara sistematis, dengan menggunakan senjata api ilegal. Insiden itu bermula dari konflik pribadi yang berujung pada tindak kekerasan di vila tempat korban menginap.

“Sidang akan dilanjutkan pada Senin (3/11) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Hakim Ketua I Wayan Suarta sebelum menutup persidangan. (Suka Adnyana/balipost)

BAGIKAN