
DENPASAR, BALIPOST.com – Terdakwa I Gedu Putu Pastika Wisna, Kaur Keuangan sekaligus Operator Siskeudes Desa Jegu, Penebel, Tabanan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis 16 Oktober 2025.
Jaksa penuntut umum dari Kejari Tabanan, membeber peran Pastika dalam dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 850 juta.
JPU I Made Santiawan dan kawan-kawan, di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang diketuai Ida Bagus Made Ari Suamba memaparkan tindakan yang dilakukan terdakwa dalam kurun waktu 2023 hingga 2024 bertempat di Kantor Desa Jegu, Kecamatan Penebel, Tabanan.
Diuraikan JPU, Desa Jegu memiliki total pendapatan 2023 Rp5.068.548.885. Pendapatan itu dari berbagai sektor.
Terdakwa bertugas mengoordinasikan urusan perencanaan, seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan. Terdakwa juga menginput data ke dalam aplikasi sistem siskeudes.
Seiring berjalannya waktu, karena bendahara tidak mahir soal internet banking, terdakwa diberikan kepercayaan untuk membantu melakukan transaksi keuangan di Desa Jegu menggunakan Internet Banking Bisnis (IBB). Ada beberapa transaksi keuangan Desa Jegu dilakukan terdakwa tanpa sepengetahuan perbekel, bendahara dan sekdes.
Dana dikirim ke rekening pribadi terdakwa dan dipergunakan untuk keperluan pribadi. Transaksi bahkan dilakukan banyak kali dengan total penarikan selama 2023 hingga 2024 senilai Rp583.052.992.
Terdakwa dengan mudah melakukan karena tahu sistem dan dan bisa memanipulasi tanpa sepengetahuan pejabat desa. Terdakwa memanipulasi laporan-laporan transaksi (bukti payroll) yang telah terdakwa lakukan dengan cara mengubah laporan transaksi asli yang berisikan nama terdakwa dan mengeditnya agar nama terdakwa hilang.
Laporan yang telah diedit oleh terdakwa tersebut diajukan sebagai laporan kepada perbekel, sekdes dan bendahara Desa Jegu yang menampilkan kondisi kas Desa Jegu jumlahnya telah sesuai dengan kegiatan sebagaimana yang telah dianggarkan.
Namun aksi terdakwa akhirnya terbongkar Oktober 2024 saat saksi I Made Adhi Setya Wirawan selaku Sekdes Jegu merasakan kejanggalan. Sebab, honor kegiatan, seperti posyandu, petugas kebersihan, dan lainnya sering mengalami keterlambatan.
Perbekel Kadek Agus Merta Wirawan meminta saksi Wayan Sukasada selaku bendahara mencetak rekening koran. Saat itulah ditemukan sisa saldo pada rekening kas Desa Jegu sejumlah Rp900.000.
Sehingga dilakukan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali. Hasilnya ditemukan kerugian Rp850.552.992 akibat perbuatan terdakwa I Gede Putu Pastika Wisnawa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang?Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dan Pasal 3 UU yang sama.
Atas dakwaan itu, terdakwa tidak mengajukan keberatan sehingga sidang berikutnya, satu minggu lagi, akan diisi dengan pembuktian lewat pemeriksaan saksi. (Suka Adnyana/balipost)










