
DENPASAR, BALIPOST.com – Pascadilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar, KPN Denpasar telah menunjuk majelis hakim yang bakalan menyidangkan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana desa di Desa Jegu, Penebel, Tabanan.
Ditunjuk sebagai ketua majelis adalah Ida Bagus Made Ari Suamba, S.H., M.Η., yang merupakan KPN Jembrana, dan didampingi dua hakim ad hoc yakni Nelson, Iman Santoso.
Hal itu dibenarkan Humas PN Denpasar, I Wayan Suarta, dikonfirmasi, Jumat (10/10). “Untuk selanjutnya sidang bakal dilakukan 16 Oktober mendatang,” jelasnya.
Duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini adalah I Gede Putu Pastika Wisnawa yang menjabat Operator Siskeudes Desa Jegu dengan JPU Gede Hery Yoga Sastrawan.
Siskeudes adalah Sistem Informasi Keuangan Desa, yang merupakan sebuah aplikasi buatan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membantu pemerintah desa dalam mengelola, menatausahakan, dan melaporkan keuangan desa secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.
I Gede Putu Pastika Wisnawa diduga mengalihkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2023 dan 2024 ke rekening pribadinya tanpa sepengetahuan perbekel, sekretaris, dan bendahara desa.
Dalam kasus ini, terdakwa juga merupakan Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan dan Operator Siskeudes Desa Jegu. Dia diduga memanipulasi laporan transaksi dengan cara mengubah laporan transaksi aslinya yang berisikan nama terdakwa dan mengeditnya agar namanya hilang. Sehingga laporan yang telah diedit diajukan sebagai laporan yang menampilkan kondisi kas jumlahnya telah sesuai dengan kegiatan sebagaimana yang telah dianggarkan.
Pada 2023, terdakwa diduga mentransfer dana desa ke rekening pribadi sebanyak 18 kali dengan total Rp 267,5 juta. Lalu pada 2024 mentransfer ke rekening pribadi sebanyak 46 kali dengan total Rp 583 juta. Akibatnya, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 850,55 juta. (Miasa/balipost)










