
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Penyidik Satreskrim Polres Klungkung telah menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan I Nyoman Cita (50) alias Man Colik dengan tersangka ANPP (30) alias Petong ke Kejaksaan Negeri Klungkung. Berkas perkara tersebut kini masih dalam penelitian jaksa.
Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Reno Chandra Wibowo mengatakan berkas perkara diserahkan ke pihak kejaksaan pada Senin (10/8). Penyidik kini menunggu hasil penelitian jaksa terkait kelengkapan berkas perkara.
“Berkas perkara sudah kami kirim ke kejaksaan dan sudah ditelaah. Kalau ada petunjuk, nanti kami lengkapi,” ujar AKP Reno, Senin (17/8).
Menurutnya, hingga kini belum ditemukan fakta baru dalam perkara tersebut. Penyidik memastikan penanganan kasus tetap berjalan sesuai tahapan hukum.
“Fakta baru tidak ada. Berkas sudah kami serahkan ke kejaksaan,” katanya.
AKP Reno mengatakan apabila dalam prosesnya diperlukan perpanjangan masa penahanan terhadap tersangka, penyidik akan mengajukan permohonan kepada pihak kejaksaan.
“Kami menunggu dari pihak kejaksaan apa yang sekiranya kurang dan bisa langsung kami penuhi,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Petong ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Klungkung bersama Ditreskrimum Polda Bali di sebuah rumah kos di Jalan Mahendradata Selatan, Denpasar Barat, Jumat (17/7) dini hari.
Saat ditangkap, Petong tidak sendirian. Dia diamankan bersama empat perempuan yang bekerja sebagai pemandu lagu (LC). Hasil tes urine juga menunjukkan Petong positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Polisi menyebut Petong membeli dan mengonsumsi sabu setelah menjual kalung emas milik korban.
Kasus ini bermula saat I Nyoman Cita alias Man Colik ditemukan tewas mengapung di aliran Tukad Bubuh, Kamis (2/7) pagi. Sehari sebelumnya, Rabu (1/7) malam, korban dilaporkan hilang setelah berpamitan hendak mandi ke sungai.
Jasad korban ditemukan dalam posisi telungkup di sebelah selatan Jembatan Bypass Ida Bagus Mantra, dekat Kantor KPU Klungkung. Pada tubuh korban ditemukan sejumlah luka robek yang mengarah pada dugaan tindak kekerasan.
Dalam perkara ini, Petong dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. Tersangka juga dijerat Pasal 479 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Tersangka saat ini masih mendekam di tahanan Polres Klungkung menunggu proses hukum selanjutnya,” ujar AKP Reno. (Sri Wiadnyana/denpost)









