
MANGUPURA, BALIPOST.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung, IB Surya Suamba, mengakui telah memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung pada Selasa (14/10).
Pemanggilan tersebut terkait penyaluran dana hibah dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung kepada sejumlah kelompok masyarakat di Kabupaten Klungkung.
“Iya, saya tadi dipanggil Kejari Klungkung dimintai keterangan terkait pelaksanaan hibah di Badung ke Klungkung,” ujar IB Surya Suamba saat dikonfirmasi.
Menurutnya, ia dimintai keterangan mengenai proses serta prosedur pemberian hibah di Badung, termasuk alur pencairan dana hibah tersebut. Sayangnya, ditanya terkait dugaan adanya penyelewengan dalam pelaksanaan hibah di Klungkung, birokrat asal Tabanan ini mengaku tidak mengetahui secara pasti.
Ia menegaskan, selama ini dirinya memang beberapa kali dipanggil untuk memberikan klarifikasi mengenai penyaluran hibah tersebut.
“Jadi saya mewakili Pemkab Badung selaku pemberi hibah dipanggil. Saya ditanya apa benar memberi hibah, dan yang lainnya, yang pada intinya memberikan klarifikasi. Memang sering kita diminta klarifikasi. Nah, untuk saat ini apa ada penyelewengan atau yang lain saya kurang tahu,” katanya.
Lebih lanjut, Surya Suamba menuturkan klarifikasi yang dimintakan oleh pihak Kejari Klungkung kali ini berkaitan dengan hibah upakara di salah satu pura di Kabupaten Klungkung. Namun, ia tidak bisa memastikan apakah kasus tersebut yang tengah diselidiki oleh pihak kejaksaan.
“Untuk di Kabupaten Klungkung, klarifikasi yang saya berikan terkait hibah upakara di salah satu pura. Tapi saya tidak berani memastikan apa itu yang sedang diperiksa Kejari Klungkung,” ujarnya.
Ditanya apakah ada kesalahan dalam proses pemberian hibah, Sekda Badung menegaskan secara administrasi semua telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Sebenarnya Kabupaten Badung kan memberikan hibah berupa uang, namun ada yang digunakan untuk pembangunan fisik dan ada juga yang digunakan untuk upakara,” imbuhnya.
Meski begitu, ia menekankan bahwa seluruh mekanisme penyaluran hibah dari Pemkab Badung selalu mengikuti ketentuan yang berlaku, baik dari sisi administrasi maupun pelaporan.
Seperti diberitakan, Kejari Klungkung mulai menyelidiki penyaluran dana hibah dan BKK dari Pemkab Badung kepada kelompok masyarakat di Kabupaten Klungkung. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 WITA hingga 13.00 WITA di Kantor Kejari Klungkung.
Kehadiran Sekda Badung guna mengklarifikasi pemberian hibah kepada Pura Prajapati yang berlokasi di Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung pada 2024. Besaran hibah yang diselidiki pun cukup besar mencapai Rp 700 juta.(Parwata/balipost)