Penyidik saat melakukan penggeledahan. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Penyidik Kejari Klungkung terus mendalami penyelidikan kasus dugaan penggelapan dana BUMDes Kertha Jaya Desa Besan, Kecamatan Dawan. Tim Penyidik melakukan penggeledahan Kantor BUMDes ini, Rabu (17/11).

Penyidik menemukan bukti-bukti terkait dalam kasus dugaan penggelapan yang diduga merugikan keuangan negara Rp 650 juta. Kasi Intel Kejari Klungkung Erfandy Kurnia Rachman, mengatakan penggeledahan berlangsung lebih dari empat jam, sejak pukul 10.00 WITA sampai pukul 14.30 WITA.

Tim Penyidik dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Bintarno. Kegiatan Penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor : Print-753/N.1.12/Fd.1/11/2021 tanggal 17 November 2021.

Baca juga:  Korupsi LPD Ped, Kejari Eksekusi Uang Pengganti Rp 1,6 Miliar

Penggeledahan dilakukan di beberapa titik tempat pada kantor ini. Hasil penggeledahan ditemukan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan/penyelewengan dana pada BUMDes Kertha Jaya Desa Besan.

Antara lain berkas-berkas keuangan, buku rekening BUMDes, dan beberapa dokumen lain yang terkait dengan perkara yang sedang disidik oleh penyidik. “Setelah menemukannya, selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Erfandy.

Penyidikan terhadap penyalahgunaan dana pada BUMDes Besan, berawal dari adanya laporan masyarakat yang melaporkan adanya dugaan penyelewengan / penyalahgunaan dana pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Besan Kecamatan Dawan.

Selanjutnya Kejari Klungkung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor: SP.OPS-05/N.1.12/Dek.1/09/2021 tanggal 20 September 2021.

Baca juga:  Tilang Elektronik Nasional Berlaku di 12 Polda se-Indonesia

Ini dilanjutkan dengan melakukan permintaan keterangan terhadap lebih kurang 15 orang, dimana hasilnya telah ditemukannya bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan tindak pidana. Sehingga saat ini proses penanganan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor : Print-04/N.1.12/Fd.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021 dan Surat Penetapan tersangka Nomor :Print : 728/N.1.12/Fd.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021 berinsial IKN selaku Bendahara BUMDes Kertha Jaya.

Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Perbuatan tersangka tersebut diduga melakukan penyelewengan dana BUMDes dengan cara membuat kredit fiktif simpan pinjam BUMDes.

Baca juga:  Trafficking di Buleleng, Korban "Dijual" Rp 650.000

Tersangka diduga tidak menyetorkan dana pembayaran pinjaman yang dititipkan oleh debitur dan tidak menyetorkan uang hasil usaha toko BUMDes Kertha Jaya. Melainkan, dipergunakan kepentingan pribadi tersangka, yang diduga merugikan keuangan negara, dalam hal ini BUMDes Kertha Jaya Desa Besan sekitar Rp 650 juta. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *