
MANGUPURA, BALIPOST.com – Salah satu warga negara Australia yang terlibat kasus kericuhan di Finns Beach Club, Kuta Utara, MR, Selasa (29/4), menjalani sidang perdana di PN Denpasar.
JPU Made Lovi Pusnawan di hadapan majelis hakim yang diketuai Anak Agung Made Aripathi Nawaksara, membacakan dakwaan yang dialami terdakwa.
JPU dalam surat dakwaannya menjelaskan, bahwa peristiwa itu bermula di areal parkir Finns Beach Club, Berawa, 11 Februari 2025. Salah satu korban dalam kasus ini adalah sekuriti Finns Beach Club, I Made Bagus Yohanandita.
Masih dalam dakwaan JPU, korban disebut membantu seorang tamu keluar. Namun sesampainya di pintu keluar Finns Beach Club tepat di parkiran sebelah pintu keluar, sang tamu melakukan perlawanan sehingga kedua tangannya diborgol.
Terdakwa yang melihat kejadian itu mendekati korban lalu memukulnya. Korban sempat tak sadarkan diri. Inilah yang kemudian memicu keributan hingga kasus ini viral. (Miasa/balipost)