
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Sebagai tindak lanjut dari upaya penertiban Kawasan Pesisir Jungutbatu, Nusa Penida, petugas Satpol PP dan Damkar Klungkung membongkar bangunan liar berupa gudang penyimpanan alat diving, Rabu (27/8).
Proses eksekusi ini sebagai tindak lanjut dari proses pembongkaran secara simbolis yang dilakukan Bupati Klungkung I Made Satria sebelumnya. Seluruh bangunan diratakan petugas, dibantu polisi, TNI dan tenaga tukang.
Pembongkaran bangunan milik I Wayan Suardita warga setempat, berlangsung tanpa adanya perlawanan atau penolakan lagi. Kasatpol PP dan Damkar Klungkung Dewa Putu Suwarbawa, mengatakan pembongkaran ini sudah didasarkan pada Surat Tugas Bupati Klungkung Nomor 000.1.14.1/2513/Satpol PP tanggal 20 Agustus 2025 serta Surat Satpol PP Klungkung Nomor 000.36/2522/Satpol PP dan PMK/2025.
Untuk memastikan proses pembongkaran berjalan aman, proses pembongkaran diawasi langsung jajaran kepolisian. Pengamanan kegiatan dipimpin Kanit Samapta Polsek Nusa Penida Iptu I Wayan Sudira mewakili Kapolsek Nusa Penida AKP I Ketut Kesuma Jaya, S.H., dengan dukungan personel gabungan dari Polsek Nusa Penida, Polsubsektor Lembongan, Unit Intelkam, Bhabinkamtibmas, bersama unsur TNI dari Babinsa Koramil 1610-04 Nusa Penida.
“Bangunan gudang penyimpanan alat diving berhasil dibongkar seluruhnya dengan bantuan tenaga tukang yang disiapkan oleh pemilik bangunan,” kata Iptu Wayan Sudira.
Pembongkaran ini menjadi langkah tegas sesuai perintah bupati, sebagai upaya yang solutif untuk menengahi kedua belah pihak sesama pemilik usaha di pesisir Jungutbatu, agar sama-sama bisa menjalankan kegiatan usahanya.
Sebelumnya proses eksekusi Cafe / Restoran The Beach Shack dan gudang penyimpanan alat diving di Desa Jungutbatu, secara simbolis telah berlangsung, Sabtu (9/8). Bupati Klungkung I Made Satria saat itu memimpin langsung pembongkaran bangunan yang sudah disepakati, lantaran menutup akses ke pantai pemilik tanah warga yang lain.
Bupati memberikan arahan kepada pemilik bangunan, kemudian melaksanakan pembongkaran secara simbolis. Selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara pembongkaran di Kantor Desa Jungutbatu. Bahwa penegakan aturan tata ruang dan penataan kawasan pariwisata ini, dengan tujuan ke depan agar wajah akomodasi pariwisata Nusa Penida semakin tertata, aman, dan nyaman bagi pengunjung maupun masyarakat. (bagiarta/balipost)