Pembongkaran bangunan vila di Canggu yang melanggar aturan. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pengelola sebuah vila mewah di kawasan Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, mulai membongkar secara mandiri bangunan yang melanggar aturan. Langkah ini dilakukan setelah vila tersebut disegel dan menerima perintah pembongkaran dari Satpol PP Badung karena terbukti mencaplok bantaran dan badan sungai.

Seperti diketahui, luas lahan yang wajib dibongkar mencapai 2,5 are dan dinyatakan dikuasai secara ilegal. Penetapan tersebut berdasarkan hasil pengukuran bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), rekomendasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida.

Baca juga:  Ditabrak Korban, Penjambret Tersungkur di Jalan

“Beberapa waktu lalu, tim sudah turun ke lapangan. Yang pasti luasan yang harus dibongkar itu 2,5 are sesuai hasil ukur BPN, rekomendasi PUPR, dan BWS Bali Penida,” ungkap Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara pada Senin (1/12).

Menurutnya, pihaknya menghargai langkah proaktif pengelola vila yang bersedia menaati ketentuan yang berlaku. Kendati, pembongkaran telah dilakukan secara mandiri, surat keputusan dan surat perintah pembongkaran dari Bupati Badung masih dalam proses. Pertimbangan tersebut diambil karena pelanggar menunjukkan niat baik dengan memulai pembongkaran sebelum tindakan tegas dilakukan.

Baca juga:  Penetapan Tersangka Korupsi Tukad Mati Tidak Sah

“Kami sudah ajukan telaahan staf kepada pimpinan (bupati), namun persetujuan atau keputusan pimpinan belum turun. Hal itu masih dipertimbangkan karena pelanggar sudah ada itikad baik membongkar sendiri,” jelasnya.

Namun demikian, Suryanegara menegaskan bahwa surat perintah resmi tetap diperlukan sebagai landasan hukum bagi Satpol PP untuk bertindak jika pembongkaran mandiri menemui kendala atau tidak berjalan sesuai komitmen.

“Mereka membongkar sendiri, kami hormati, tapi kami tetap mohon surat keputusan dan surat perintah. Itu dasar kami melakukan penindakan jika seandainya yang dilakukan hanya formalitas saja bongkarnya,” sebutnya.

Baca juga:  Pesona Pererenan yang Tak Kalah dengan Kuta dan Legian

Saat ini, pihaknya masih mengedepankan pendekatan persuasif agar proses berjalan tanpa gesekan. “Intinya kami menghargai upaya mereka agar taat (preventif). Bila tidak ada progres bisa kita push (represif),” tegasnya. (Parwata/balipost)

 

BAGIKAN