Anggota Satpol PP Klungkung saat dikenakan sanksi turun pangkat. (BP/Ist)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Seorang anggota Satpol PP Kabupaten Klungkung menerima sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun. Ini terjadi karena yang bersangkutan dianggap tidak disiplin. Anggota ini melakukan perbuatan tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif pada tahun 2025, selama 20 hari kerja.

Kasatpol PP dan Damkar Klungkung Dewa Putu Suwarbawa, Kamis (10/7), mengatakan bahwa anggota yang dimaksud adalah I Gede Agus Widhi Dharma. Sanksi penurunan pangkat dilakukan melalui proses upacara penurunan pangkat di Kantor Satpol PP dan Damkar Klungkung.

Baca juga:  Tak Sanggup Bayar Denda, Pelajar SMP Disanksi Ini

“Perilaku anggota ini melanggar ketentuan pasal 4 huruf f PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” kata Suwarbawa.

Penjatuhan hukuman, kata dia, sudah melalui proses sesuai ketentuan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Diawali dengan pembentukan Tim Pemeriksa yang bertugas melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS ini. Hasil dari pemeriksaan berupa rekomendasi yang dijadikan dasar dalam menjatuhkan hukuman.

Baca juga:  Mantap Dampingi Made Subrata, Kutha Parwata Siap Terima Sanksi PDIP

Penjatuhan hukuman disiplin diputuskan melalui SK Kasatpol PP Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung no. 800.1.10.2/2055/satpolpp dan PMK/2025, tanggal 7Juli 2025, berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Dari Pangkat Penata/III C menjadi Penata Muda Tk 1 /III B). “Hal ini untuk menegakkan disiplin PNS di lingkungan Satpol PP dan Pemadam Kebakaran.

Sebagai Korps Praja Wibawa, penegak pengayom bangsa, Suwarbawa menegaskan komitmennya untuk mewujudkan SDM Satpol PP dan pemadam kebakaran yang berkualitas. Tidak hanya siap dalam melayani masyarakat, tetapi juga konsisten dalam disiplin sebagai PNS. Hal ini juga sebagai pengingat bagi anggota Satpol PP lainnya agar tetap menjaga kedisiplinan dan menunjukkan kinerja terbaik dalam melayaninya masyarakat. (Bagiarta/Balipost)

Baca juga:  Mantan Ajudan Presiden Jadi Danjen Kopassus

 

BAGIKAN