Pegawai di lingkungan Pemkab Tabanan, saat mengikuti kegiatan beberapa waktu lalu. (BP/bit)

SINGASANA, BALIPOST.com – Penegakan disiplin bagi aparatur di lingkungan Pemkab Tabanan sangat ketat. Dalam kurun waktu empat tahun, sebanyak 10 pegawai dijatuhi hukuman disiplin. Sanksi yang diberikan mulai dari pemberhentian hingga pemberhentian sementara, termasuk terhadap pegawai yang tersangkut kasus narkoba.

Kepala BKPSDM Tabanan, I Nyoman Sastera Wibawa, mengatakan setiap pelanggaran disiplin ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Pemberian sanksi disesuaikan dengan jenis pelanggaran serta proses hukum yang dijalani pegawai bersangkutan.

“Setiap pelanggaran disiplin kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sanksi diberikan berdasarkan jenis pelanggaran dan proses yang telah dilakukan sesuai aturan,” kata Sastera Wibawa, Senin (17/8).

Baca juga:  Empat Pejabat Maskapai Garuda Indonesia Diperiksa Penyidik Kejagung

Data BKPSDM Tabanan mencatat, pada 2023 sebanyak empat PNS diberhentikan karena pelanggaran disiplin berupa tidak masuk kerja. Pemberhentian tersebut dilakukan berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Pada 2024, seorang PNS juga diberhentikan karena pelanggaran tidak masuk kerja dengan dasar aturan yang sama. Kasus serupa kembali terjadi pada 2025, yakni seorang PNS diberhentikan karena tidak masuk kerja.

Sementara pada 2026, terdapat empat pegawai yang dikenakan hukuman disiplin. Rinciannya, seorang PNS diberhentikan karena terbukti menggunakan narkoba berdasarkan keputusan pengadilan.

Selain itu, seorang PPPK paruh waktu diberhentikan karena pelanggaran disiplin berupa tidak masuk kerja. Dua PPPK paruh waktu lainnya diberhentikan sementara karena tersangkut kasus narkoba yang masih dalam proses penyelidikan kepolisian. “Untuk kasus narkoba, penanganannya disesuaikan dengan proses hukum. Kalau sudah ada keputusan pengadilan dan terbukti, tentu ada konsekuensi terhadap status kepegawaiannya. Sedangkan yang masih dalam proses penyelidikan, pemberhentian sementara dilakukan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Baca juga:  Pastikan Pasar Tradisional Aman COVID-19, Rapid Test Acak Digelar

Sastera menegaskan, penegakan disiplin tidak hanya menyangkut pelanggaran berat seperti narkoba. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban masuk kerja juga menjadi perhatian karena merupakan bagian dari disiplin ASN. “Disiplin pegawai tetap menjadi perhatian. Tidak hanya kasus narkoba, pelanggaran tidak masuk kerja juga kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Penindakan tersebut menunjukkan Pemkab Tabanan tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan ASN maupun PPPK. Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah maupun keterlibatan dalam kasus narkoba memiliki konsekuensi terhadap status kepegawaian sesuai aturan.

Baca juga:  Rapid Test Sopir Logistik asal Jembrana Gratis

Pemberhentian PNS akibat pelanggaran tidak masuk kerja pada 2023, 2024 dan 2025 mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sementara pada 2026, selain satu PNS yang diberhentikan karena kasus narkoba berdasarkan keputusan pengadilan, terdapat satu PPPK paruh waktu yang diberhentikan karena tidak masuk kerja dan dua PPPK paruh waktu yang diberhentikan sementara akibat kasus narkoba.(Puspawati/balipost)

BAGIKAN