Upacara pecaruan penyucian lingkungan di Catus Pata Desa Adat Kemenuh karena pembuangan sampah sembarangan. (BP/istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Desa Adat Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Gianyar, menerapkan sanksi tegas bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan. Pelanggar tidak hanya dijatuhi sanksi administratif, tetapi juga wajib menanggung sanksi adat materiil dan imateriel berupa denda 100 kg beras serta membiayai ritual upacara pecaruan.

Langkah tegas ini dialami seorang warga pendatang yang tertangkap basah oleh warga saat hendak membuang sekantong karung sampah, pada Selasa (1/9) malam. Warga yang resah akibat aksi buang sampah liar sebelumnya memang sengaja menggelar ronda malam di kawasan tersebut. Pelanggar kemudian dihadapkan kepada prajuru adat setempat.

Baca juga:  Aliran Irigasi di Serongga Berhasil Dinormalisasi, Pemasangan Box Culvert Ditunda

Berdasarkan pararem (aturan adat) Desa Adat Kemenuh, pelaku dijatuhi sanksi denda materiil setara 100 kg beras serta kewajiban menggelar upacara Caru Eka Sata. Upacara penyucian lingkungan tersebut dilaksanakan di Catus Pata desa setempat, Rabu (2/9).

Perbekel Kemenuh, I Dewa Nyoman Neka, membenarkan penerapan sanksi bagi pelaku pembuang sampah sembarangan. Ia menjelaskan bahwa enam desa adat di wilayah Desa Kemenuh telah memiliki perarem yang mengacu pada Peraturan Desa (Perdes) Kemenuh Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Sampah Terpadu Berbasis Sumber.

Baca juga:  Pelaku Pariwisata Bersihkan Pantai Yeh Sumbul dan Medewi

“Masing-masing desa adat mungkin memiliki penyesuaian nilai sanksi. Namun, tujuannya sama: menjaga kebersihan lingkungan dan menumbuhkan kesadaran warga agar tidak membuang sampah sembarangan,” ujar Dewa Neka, Kamis (3/9).

Ia menambahkan, penindakan semacam ini pernah dilakukan di Desa Adat Tegenungan. Tingkatan upacara Pecaruan yang dikenakan disesuaikan dengan lokasi pelanggaran. Pembuangan sampah di area pertiwi (tanah) umumnya dikenakan Caru Eka Sata, sedangkan pembuangan di sungai atau saluran irigasi akan dikenakan tingkatan pecaruan yang berbeda.

Baca juga:  Kembali, Tarif Retribusi Wisata Kintamani Dirancang Naik

Saat ini, wilayah lain seperti Desa Adat Tengkulak Kaja juga tengah mengawasi area saluran irigasi dan pinggir jalan untuk memantau potensi pelanggaran serupa.

Dewa Neka menegaskan, aturan ini berlaku setara bagi seluruh warga, baik pendatang maupun warga lokal. “Penerapan sanksi ini bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan sebagai bentuk edukasi dan efek jera agar seluruh warga ikut bertanggung jawab menjaga kebersihan wilayah adat,” tegasnya. (Wirnaya/balipost)

 

BAGIKAN