Kondisi tumpukan sampah di TPA Bangli. (BP/ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Sampah yang masuk ke TPA Bangli banyak yang masih dalam kondisi tercampur. Padahal, berdasarkan Surat Edaran yang dikeluarkan Pemkab Bangli per 11 Mei lalu, pengiriman sampah ke TPA dibatasi khusus untuk kategori residu.

Kepala DLH Kabupaten Bangli, Putu Ganda Wijaya mengakui bahwa pemilahan di tingkat sumber belum berjalan optimal. Sampah yang dibawa dari jalur angkut, maupun yang dibawa mandiri ke TPA oleh desa dan sektor swasta seperti hotel dan restoran sebagian besar masih dalam kondisi tercampur.

Baca juga:  Pengolahan Lumpur Tinja di TPA Mandung Tak Maksimal, Ini Penyebabnya

Dikatakan Putu Ganda, sesuai aturan, batas toleransi pembuangan sampah tercampur sebenarnya telah berakhir per 1 Agustus. Namun, DLH memilih tidak mengambil tindakan ekstrem seperti penolakan langsung atau pemulangan truk sampah guna menghindari polemik dan penumpukan sampah di lapangan. “Pintu masuk TPA sudah dijaga. Kalau ekstrem kita balikkan sampah itu, akan terjadi lagi polemik. Kita maklumi dulu, yang penting per bulan ada peningkatan pengurangan sampah,” ujarnya.

Baca juga:  Alat Peraga Kampanye Hasil Penertiban Dibuang ke TPA

Lebih lanjut dikatakan bahwa meski masih ditemukan sampah tercampur di TPA, namun edukasi dan edaran yang diterbitkan telah berdampak pada penurunan volume sampah harian. Volume sampah yang masuk ke TPA yang semula mencapai 114 ton per hari, kini berkurang menjadi 65 ton per hari.

Sebagai langkah percepatan penanganan sampah, DLH Bangli kini tengah merancang penerapan teknologi pirolisis. Rencana tersebut saat ini masih dalam tahap perumusan teknis dan penjajakan kerja sama dengan pihak ketiga selaku penyedia sarana. Pihak ketiga juga telah melakukan peninjauan lapangan di TPA.

Baca juga:  BBBCU 2019, Archipelago International Lakukan Bersih Sampah di Padanggalak

Terkait target penerapannya, DLH Bangli masih menunggu pengerjaan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari pihak ketiga. Pengusulan anggaran kemungkinan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Induk Tahun 2027. “Kami masih tunggu RAB kebutuhan anggaran dari pihak ketiga,” tambahnya. (Dayu Swasrina/balipost)

 

BAGIKAN