Sejumlah wisatawan sedang menikmati pemandangan Gunung dan Danau Batur dari sisi utara Objek Wisata Penelokan beberapa waktu lalu. (BP/dok)

BANGLI, BALIPOST.com – Tarif retribusi wisata Kintamani bakal kembali dinaikkan mulai tahun depan. Kenaikan tarif retribusi dirancang Pemkab Bangli untuk meningkatkan kualitas pembangunan dan destinasi wisata menjadi lebih baik.

Adanya rencana kenaikan tarif retribusi wisata Kintamani itu diungkapkan Bupati Bangli I Made Gianyar, Selasa (16/7). Gianyar mengatakan dalam rapat Forkompinda yang digelar di obyek wisata Tukad Cepung, Tembuku beberapa hari lalu, pihaknya sudah sempat menyampaikan rencana kenaikan tarif retribusi wisata Kintamani kepada peserta rapat.

Dalam rapat itu, pihaknya juga sempat menanyakan mengenai tarif retribusi wisata yang kini diberlakukan di obyek wisata Tanah Lot, Tabanan, sebagai pembanding. “Waktu itu ada yang jawab, tarifnya di sana Rp 60 ribu untuk asing dan Rp 20 ribu untuk wisatawan domestik,” ujarnya.

Baca juga:  Petani Yakini Harga Jeruk Meningkat

Berpatokan pada tarif yang diberlakukan di Tanah Lot, Bupati Made Gianyar pun merancang kenaikan tarif retribusi Kintamani dari Rp 30 ribu saat ini menjadi Rp 50 ribu per orang. Gianyar mengungkapkan alasan dirinya menjadikan Tanah Lot sebagai patokan, karena saat kenaikan tarif retribusi wisata Kintamani yang terakhir pada 2015 lalu, pihaknya melakukan studi komparatif ke Tanah Lot. “Kita dari aspek destinasi dan aspek pengelolaan belum sebaik Tanah Lot. Karena itu saya rancanng kenaikan tarif retribusi Kintamani menjadi Rp 50 ribu,” terangnya.

Terkait rencana kenaikan tarif retrbusi tersebut, Made Gianyar mengaku sudah memerintahkan Plt Sekretaris Disparbud untuk melakukan kajian, termasuk melakukan sosialisasi ke pelaku pariwisata, masyarakat, dan travel agen. Sosialisasi ke travel agen, menurutnya, penting dilakukan mulai sekarang agar mereka bisa bersiap menyesuaikan harga yang ditawarkan kepada wisatawan.

Baca juga:  Bentuk Dribel, Pria Ini Berbagi Kebaikan Saat Pandemi

Sesuai rencana, kenaikan tarif retribusi wisata Kintamani akan diberlakukan mulai awal 2020. “Nanti akan diatur Perda. Kalau DPRD setuju mulai 1 Januari 2020 bisa naik. Sehingga sekarang kan ada waktu untuk sosialisasi ke travel agen. Agar pihak travel agen yang memasarkan destinasi kita bisa bersiap melakukan perubahan harga kepada wisatawan mulai 2020,” terangnya.

Menurut Gianyar, kenaikan tarif retribusi wisata Kintamani menjadi Rp 50 ribu merupakan hal wajar dan masuk akal. Mengingat obyek wisata yang ditawarkan Kintamani luar biasa.

Saat ini obyek wisata Penelokan sudah dibenahi dan ditata. Selain itu, badan pengelola pariwisata Kintamani juga sudah terbentuk.

Baca juga:  Nataru, PLN Siagakan 750 Personil

Fasilitas jalan menuju destinasi wisata yang ada di kaldera Batur sudah dilebarkan dan ke depan akan ditata dengan penambahan lampu penerangan jalan. Untuk terus melakukan pembenahan dan penatan, Pemkab Bangli membutuhkan dana. “Untuk menata itu kan butuh uang. Untuk membangun butuh pendapatan. Sehingga kita akan bisa benahi lebih baik, apabila pendapatan kita naik,” terangnya.

Bupati asal Desa Bunutin, Kintamani ini berharap setelah kenaikan tarif retribusi wisata Kintamani diterapkan, Badan Pengelola Batur Unesco Global Geopark (BUGG) sebagai badan pengelola pariwisiata Kintamani bisa terus melakukan pembenahan dan penataan. Sehingga wisatawan bisa merasa nyaman, betah dan puas berkunjung ke Kintamani. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *