Insinerator sampah yang ada di TPST dan PDU Mengwitani, Badung. (BP/eka)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Persoalan sampah di Kabupaten Badung tidak bisa menunggu hingga fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) beroperasi. Pemkab Badung memilih menjalankan berbagai teknologi pengolahan sampah, termasuk refuse derived fuel (RDF) dan insinerator, sebagai solusi sementara sekaligus strategi menghadapi kondisi darurat sampah.

Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa mengatakan, pemerintah harus bergerak cepat karena PSEL diperkirakan baru dapat beroperasi pada akhir 2027 atau 2028. Sementara itu, kebutuhan pengolahan sampah terus berjalan setiap hari, terlebih Badung merupakan salah satu kawasan pariwisata utama di Bali.

“Kita kemarin ini kan dihadapkan kepada satu pengolahan sampah yang darurat. Di saat seperti itu, PSEL saja belum ada. Semua dilakukan dengan segala cara, segala upaya kita lakukan bagaimana menjaga Bali, utamanya Badung dari sampah,” ujarnya.

Baca juga:  Sempat Nyatakan Tak Ubah, Pemkot Denpasar Akhirnya Berlakukan Jam Kerja Baru

Menurutnya, Pemkab Badung tidak hanya mengandalkan teknologi. Pemerintah juga terus mendorong masyarakat memilah dan mengolah sampah dari sumbernya. Langkah tersebut menjadi semakin penting setelah sampah tidak lagi dapat dibawa ke TPA Suwung, Denpasar, seperti sebelumnya.

Karena itu, pemerintah menyiapkan fasilitas pengolahan di tengah untuk memastikan sampah yang sudah dipilah tetap dapat ditangani sebelum PSEL beroperasi. “Kalau kita lihat PSEL ini kan 2027 akhir baru akan bisa atau 2028 baru bisa running. Apa kita harus menunggu 2028, sedangkan image sampah itu akan tetap masuk mengendap untuk kita di Bali daerah pariwisata ini,” tegasnya.

Untuk teknologi RDF, Bupati Adi Arnawa menyebut, mesin pertama dengan kapasitas sekitar 100 ton sampah per hari telah melalui uji coba dan berjalan. Kapasitas pengolahan bahkan berpotensi melebihi angka tersebut.

Baca juga:  Angin Kencang Terjang Pantai Kedungu, Belasan Kios Pedagang Rusak

Pemkab Badung kini menyiapkan mesin RDF kedua. Penambahan fasilitas ini diperlukan karena kebutuhan pengolahan sampah di fasilitas tengah diperkirakan mencapai sekitar 300 ton per hari. “Makanya sekarang kita siapkan yang kedua karena dengan asumsi bahwa kita sekarang butuh 300 ton untuk mengolah sampah di tengah ini, jangan sampai sampah itu dibawa lagi ke Suwung,” jelasnya.

Di sisi lain, teknologi insinerator juga tetap menjadi bagian dari strategi pengelolaan sampah Badung. Pemkab Badung sebelumnya telah membeli mesin insinerator, tetapi penggunaannya sempat menghadapi kendala perizinan. “Kita kan sempat enggak dikasih izin. Di saat kita sedang menghadapi sampah, kita juga intens mengedukasi masyarakat. Kemudian, yang kita lakukan juga adalah menyiapkan sarana,” ungkapnya.

Baca juga:  Ngamuk dan Aniaya Sopir di Pecatu, WN Inggris dan Korbannya Sepakat Damai

Bupati Adi Arnawa menegaskan, kondisi darurat sampah membuat pemerintah harus menggunakan berbagai pilihan yang memungkinkan. Pemkab Badung kemudian mengembangkan RDF sebagai salah satu alternatif pengolahan sampah, tanpa meninggalkan insinerator.

Ia menilai perdebatan mengenai teknologi mana yang paling baik tidak boleh menghambat penanganan sampah di lapangan. Yang terpenting, sampah dapat diolah dan tidak kembali menumpuk atau dibawa ke TPA Suwung. “Kita enggak bisa mengatakan ini benar, ini bagus, ini jelek, tapi yang penting bagaimana sampah ditangani. Sekarang kan jalan dua-duanya,” pungkasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN