Bupati Suwirta turun langsung membersihkan sampah di TPA liar. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Kebiasaan masyarakat membuang sampah sembarangan, membuat Pemkab Klungkung kembali dituntut melakukan tindakan tegas. Maraknya TPA liar ini bahkan sempat dipergoki langsung oleh Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta, sehingga harus melakukan tindakan di lokasi.

Guna mengantisipasi itu, Suwirta memerintahkan Satpol PP untuk kembali melakukan pengawasan dan patroli pada titik TPA Liar yang selama ini dimanfaatkan untuk membuang sampah.

Padahal terkait sampah, sudah diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah diatur tentang ketentuan jadwal dan pengelolaan sampah di Klungkung. Tidak disiplinnya masyarakat membuang sampah, membuat Bupati Suwirta baru-baru ini meluapkan emosinya, karena dalam sepekan menemukan sampah menumpuk di dua lokasi, yakni Jalan Merak, Kelurahan Semarapura Kelod dan di Bypass Ida Bagus Mantra, di sekitaran Simpang Empat Klotok Desa Tojan.

Baca juga:  Lagi, Belasan Gepeng Diamankan di Klungkung

“Sat Pol PP harus kembali melakukan pengawasan yang lebih intens, terhadap warga yang membuang sampah di tempat sembarangan,” katanya.

Selain datang dari hulu sungai, sampah tersebut juga merupakan pembuangan dari warung-warung yang berada di pinggir bypass. Maka, Bupati Suwirta pun langsung menugaskan warga tersebut untuk melakukan pembersihan dan bertanggung jawab untuk mengontrol warga agar tidak membuang sampah sembarangan di sana lagi. “Selanjutnya tidak boleh buang sampah di sini lagi ya, bapak ibu sediakan tempat sampah di warung-warungnya, sampahnya dipilah jangan dibuang sembarangan apalagi dibakar,” tegas Bupati Suwirta.

Baca juga:  Warga NTT Terjaring Satpol PP, Ngaku Bayar Segini Supaya Lolos di Padangbai

Kasatpol PP Klungkung I Putu Suarta, dihubungi Minggu (7/8) menegaskan sesuai arahan bupati, pengawasan akan semakin diperketat untuk mengantisipasi warga membuang sampah sembarangan. Patroli rutin akan dilakukan secara berkala, ke lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat warga membuang sampah.

Jika didapati warga membuang sampah tidak pada tempatnya, akan langsung dikenakan tipiring (tindak pidana ringan). Sosialisasi tentang pemilahan dan pembuangan sampah ini sudah berulang kali dilakukan oleh para pihak terkait.

Baca juga:  Telantar di Kos-kosan Sejak Pandemi, Wanita Bandung Dipulangkan

Ini agar masyarakat semakin sadar, dengan inovasi terkait dan program yang sudah sejak awal dirancang oleh pemerintah daerah. Program yang sudah berjalan dengan baik, agar ke depan semakin mampu mengubah prilaku masyarakat dalam menyikapi persoalan sampah. “Jika kami mendapati warga membuang sampah sembarangan, kami tidak lakukan pembinaan lagi. Tapi langsung akan kami tipiring. Jadi, kami minta warga sadar dan jangan buang sampah sembarangan,” tegasnya. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN