Bupati Badung, Wayan Adi Arnawa turun langsung ke lapangan menutup TPA liar yang mencemari lingkungan. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung resmi menutup dua lokasi yang dimanfaatkan sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) liar. Dua TPA ini berlokasi di Kecamatan Petang, tepatnya di Banjar Angantiga dan di sebelah TPS3R Petang.

Bupati Badung, Wayan Adi Arnawa, turun langsung ke lapangan didampingi oleh sejumlah pejabat dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung, Satpol PP, Camat Petang, serta aparat desa setempat.

“Kami menutup TPA liar yang dikelola tanpa izin di wilayah Petang. Langkah ini bukan sekadar penertiban, tapi wujud kepedulian kami terhadap kelestarian lingkungan dan kenyamanan bersama,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, pihaknya telah memberikan teguran kepada pengelola TPA tersebut sebelum dilakukan penutupan. Namun karena tidak ada langkah korektif yang signifikan, maka pemerintah mengambil tindakan tegas.

Baca juga:  Tab Hotel Pertama Beroperasi di Bali

Penutupan dilakukan dengan pemasangan garis pengamanan oleh DLHK dan pengawasan langsung dari Satpol PP. Camat Petang serta aparat desa diminta untuk melakukan pemantauan rutin guna memastikan titik-titik ini tidak kembali beroperasi diam-diam.

“Masalah sampah memang kompleks, tapi bukan berarti kita biarkan lingkungan rusak. Pemerintah akan mencarikan solusi terbaik, termasuk membantu warga membersihkan lokasi yang sudah tercemar,” lanjutnya.

Masyarakat diminta turut berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan. Ia menegaskan bahwa menjaga alam bukan semata tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama.

Baca juga:  Desa Adat Kuta Nikmati Berkah dari Suksesnya WWF Ke-10

“Lingkungan yang bersih dan asri adalah warisan terbaik untuk generasi mendatang. Mari kita jaga Badung agar tetap menjadi daerah yang lestari dan nyaman untuk dihuni,” katanya.

Plt Kadis DLHK Badung, Ida Bagus Gede Arjana, saat dikonfirmasi Minggu (8/6) membenarkan telah melakukan penutupan terhadap TPA liar di Petang. Menurutnya, pihaknya telah memberikan peringatan sebelum mengambil tindakan penutupan.

“Bapak Bupati bersama kami melakukan penutupan terhadap TPA liar. Sebenarnya ada dua TPA liar yang ditutup, yakni di Banjar Angantiga dan di sebelah TPS3R Petang. Keduanya ini sudah sempat diberikan peringatan,” ungkapnya.

Baca juga:  Korban Jiwa COVID-19 Bali Bertambah Puluhan, Kabupaten Ini Terbanyak

Menurutnya, TPA liar di Angantiga merupakan lahan milik warga setempat yang difungsikan sebagai TPA. Sampah yang dibuang di TPA tidak hanya dari Badung, melaikan di luar Kabupaten Badung.

“TPA petang itu, ternyata tidak hanya menerima sampah dari Badung, bahkan dari luar Badung juga ada kemarin,” kata pria yang juga Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Badung.

Langkah ini mendapat apresiasi dari warga sekitar yang selama ini merasa terganggu oleh keberadaan TPA liar tersebut. Diharapkan, kebijakan ini menjadi momentum awal menuju pengelolaan sampah yang lebih tertib dan berkelanjutan di Badung, khususnya di wilayah Petang. (Parwata/balipost)

BAGIKAN