Mantan Sekretaris Desa Serangan periode 2014–2019, I Nyoman Kemuantara memberikan keterangan soal sejarah pembebasan lahan Pulau Serangan hingga reklamasi yang dilakukan PT BTID di KEK Kura-Kura Bali di Pulau Serangan. dalam RDP Pansus TRAP bersama manajemen PT BTID, di Kantor DPRD Bali, Senin (11/5). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan Sekretaris Desa Serangan periode 2014–2019, I Nyoman Kemuantara, melontarkan kesaksian panjang terkait sejarah pembebasan lahan Pulau Serangan hingga reklamasi yang dilakukan PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Kawasan Ekonomi khusus (KEK) Kura-Kura Bali di Pulau Serangan.

Kesaksian itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Tim Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali bersama manajemen PT BTID di Kantor DPRD Bali, Senin (11/5).

Dalam forum tersebut, Kemuantara mengungkap bahwa proses pembebasan tanah di Serangan sebelum tahun 1990 berlangsung penuh tekanan dan intimidasi terhadap masyarakat lokal.

“Saya bukan menceritakan dari orang karena saya ini pelakunya. Kebetulan keluarga saya korban dari tanah tersebut. Kami tidak rela menjual tanah, tapi karena situasi saat itu mau tidak mau harus dibebaskan,” ujarnya dalam RDP.

Ia mengakui sebagian warga memang mendapat tanah pemukiman sebagai kompensasi, namun menurutnya proses pembebasan tetap menyisakan luka bagi masyarakat Serangan.

Baca juga:  Uji Coba Bus Listrik, Ini Kata Gubernur Bali

Kemuantara juga membantah pernyataan terkait luasan kawasan mangrove yang disebut hanya sedikit terdampak reklamasi. Menurutnya, sebelum reklamasi dilakukan sekitar tahun 1994, kawasan mangrove membentang luas mengelilingi Pulau Serangan hingga wilayah selatan.

“Kalau ada yang mengatakan mangrove hanya lima hektare itu bohong sekali. Daerah kami dulu dikelilingi mangrove,” tegasnya.

Ia mempertanyakan asal-usul luasan lahan yang kini dikuasai BTID. Menurutnya, tanah masyarakat Serangan yang dibebaskan hanya sekitar 112 hektare, sementara luas kawasan BTID mencapai sekitar 496 hektare. “Kalau 496 hektare dikurangi 112 hektare berarti ada sekitar 384 hektare lagi. Dari mana tanah itu?” katanya.

Kemuantara juga menyoroti mekanisme tukar guling kawasan hutan mangrove yang disebut menggunakan skema pengganti satu banding dua. Ia mempertanyakan apakah benar tersedia lahan pengganti hingga ratusan hektare di wilayah Jembrana maupun Karangasem seperti yang selama ini disebutkan pihak perusahaan.

Baca juga:  Peras Pengusaha Uzbekistan, WN Rusia Dideportasi

Dalam kesempatan itu, ia meminta Pansus TRAP DPRD Bali membatalkan reklamasi lanjutan di wilayah selatan Pulau Serangan yang disebut masih menyisakan ruang laut bagi masyarakat nelayan. “Kami mohon bebaskan ruang laut yang masih tersisa agar anak cucu kami bisa merasakan laut. Kami orang Serangan tidak bisa lepas dari laut dan nelayan,” harapnya.

Menurutnya, menyusutnya ruang laut di Pulau Serangan membuat nelayan setempat kerap mendapat intimidasi ketika melaut ke kawasan tersebut.

Selain persoalan reklamasi, Kemuantara juga menyinggung sejumlah poin kesepakatan antara masyarakat Serangan dan BTID yang disebut belum terealisasi sejak 1998. Dari 11 butir kesepakatan dalam nota kesepahaman, menurutnya baru sebagian kecil yang dijalankan.

Baca juga:  Wisatawan Jepang Meninggal saat Flying Fish, Pelaku Pariwisata Diminta Cek Cuaca

Ia menyoroti belum adanya penataan akses jalan dan pura di dalam kawasan. Bahkan, ia juga meminta evaluasi terhadap Hak Guna Bangunan (HGB) milik BTID yang berada di kawasan pemukiman masyarakat. “HGB yang notabene jalan-jalan masyarakat itu juga masuk HGB BTID. Tolong dievaluasi, apa dasar mereka mendapatkan HGB itu,” katanya.

Kemuantara mengaku mengikuti perjalanan proyek BTID sejak tahun 1995 dan mengaku pernah terlibat langsung dalam proses pengurusan lahan kehutanan hingga ke Jakarta. Namun kini ia merasa proses tersebut menyisakan persoalan besar bagi masyarakat Serangan.

“Saya tidak anti investor. Saya mendukung investor yang benar tanpa merugikan masa depan masyarakat Serangan. Karena kami yang paling terdampak,” tegasnya.

Ia juga menilai pembangunan megah kawasan Kura-Kura Bali tidak sebanding dengan kondisi pemukiman masyarakat Serangan yang menurutnya masih minim fasilitas dan penataan. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN