Kepala BNNK Badung AKBP Ni Ketut Masmini merilis penangkapan napi sedang menjalani PB, I Made Juliantara alias Gobler terkait kasus narkoba.(BP/ist)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Berantas BNNK Badung menangkap I Made Juliantara alias Gobler (42) berstatus napi LP Kerobokan yang sedang menjalani Pembebasan Bersyarat (PB) di Jalan Gmatot Subroto, Denpasar Utara, Jumat (29/3). Tersangka Juliantara merupakan jaringan pengedar narkoba Denpasar-Buleleng khususnya Sidatapa. Dari pelaku diamankan barang bukti diantaranya 34 butir ekstasi.

Kepala BNNK Badung AKBP Ni Ketut Masmini, SH, MH, Senin (1/4) mengatakan, sekitar awal Maret 2019, Tim Berantas BNNK Badung mendapat informasi terjadinya peredaran narkoba dimana pelakunya seorang napi kasus narkoba. Saat ini pelaku berstatus PB.
“Terkait informasi itu saya perintahkan Tim Berantas menindalanjutinya dengan melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Baca juga:  Kasus 1 Kilo Sabu-sabu, Tersangka Masih Jalani PB

Alhasil petugas mengantongi identitas pelaku yang biasa dipanggil Gobler. Pelaku ini merupakan napi tindak pidana narkoba sedang menjalani PB sejak 12 Juni 2018 dan berakhir Februari 2020. Selama menjalani PB, pelaku tidak tinggal alamat aslinya yaitu di Jalan Setiaki Gang Bedogol, Denpasar Utara, tapi tinggal di Jalan Gatot Subroto Denpasar, bersama orangtuanya.

Dari hasil penyelidikan, petugas sangat yakin pelaku sebagai bandar merangkap pengedar dan kurir narkoba Denpasar hingga Buleleng. Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, petugas menggerebek rumah tersebut dan menangkap pelaku, Jumat (29/3) pukul 20.00 Wita. Petugas melakukan penggeledahan badan pelaku tapi tidak diketemukan narkoba. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar tidur pelaku dan di dalam keranjang plastik kecil oranye yang taruh di di atas meja rias ditemukan 34 butir ekstasi. Selain itu disita tiga bendel plastik klip biru, satu gulung isolasi kertas dan HP.

Baca juga:  Update, Kasus Sembuh Di Denpasar Tercatat 31 Orang, Kasus Positif 37 Orang

“Pelaku mengakui barang (narkoba-red) miliknya. Dia mendapat barang terlarang ini dari temannya di LP Kerobokan. Karena pelaku mengulangi perbuatannya apalagi berstatus PB maka hukumannya ditambah 1/3 dari pidana pokok,” kata mantan Kabag Sumda Polres Badung ini.(kerta negara/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *