Wakapolres Badung, Kompol I Gede Suarmawa merilis pengungkapan kasus narkoba selama Agustus 2025. (BP/ken)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Satresnarkoba Polres Badung tanpa lelah memburu orang-orang yang terlibat kasus narkoba. Pada Agustus 2025, petugas menangkap 10 pelaku dengan barang bukti narkotika senilai Rp1,1 miliar. Para pelaku didominasi orang luar Bali.

Wakapolres Badung, Kompol I Gede Suarmawa didampingi Kasatresnarkoba AKP Nyoman Sudarma, Kamis (18/9), menggelar press conference terkait pengungkapan kasus ini. “Para pelaku ini didominasi dari luar Bali, termasuk pengendalinya. Mereka melakukan aksinya memanfaatkan media sosial dan peran sebagai kurir,” tegasnya.

Kompol Suarmawa menjelaskan, barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu (SS) seberat 394,59 gram netto, ganja 30,09 gram netto, dan ekstasi sebanyak 872 butir. Jika SS harga per gramnya Rp1.350.000, ekstasi per butir Rp800.000, dan ganja per gram Rp 200.000, maka nilai barang bukti yang disita mencapai Rp1.170.164.500.

Baca juga:  Anak Usia 14 Tahun Diamankan Bawa Shabu

Pelaku yang ditangkap yakni Alex Adi Pratama (23) asal Banyuwangi, Jawa Timur. Ia ditangkap di wilayah Sesetan, Denpasar Selatan. Setelah itu, dilakukan pengembangan ke tempat kosnya di Jalan Pantai Kedonganan, Jimbaran. Polisi lantas menyita barang bukti 19 paket SS seberat 22,96 gram.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui mendapatkan SS tersebut dari seseorang yang dikenalnya melalui medsos. Selain itu, pelaku mengaku sudah empat kali menerima paket SS dari bandarnya yang berinisial DN. Biasanya, ia disuruh menempel di seputaran wilayah Kelan, Jalan Sunset Road, Jalan Imam Bonjol, dan Jalan Teuku Umar, Denpasar. Terakhir, ia mendapat kiriman 50 gram SS.

Petugas juga menangkap Dewa Nyoman Putra Adnyana (52) dan Dewa Made Carma Dwi (31), di Jalan Gumuh Sari, Kecamatan Abiansemal, Badung, dengan barang bukti tiga paket SS seberat 8,81 gram. Sementara, di Jalan Banghyang Sari, Abiansemal, polisi meringkus I Made Suparta (31) dan dari tangan tersangka diamankan dua paket SS seberat 8,73 gram.

Baca juga:  Napi Luar Bali Pasok Narkoba Senilai Rp 1,3 Miliar, Empat Pelaku Diamankan

Sesuai keterangan, pelaku mendapat SS dengan cara membeli dari seseorang berinisial Ft dengan memberi uang muka Rp1.100.000. Sisanya dibayar setelah narkotika laku terjual. SS itu dijual di wilayah Gianyar.

Kemudian, tersangka Muhammad Aldi Yugo Pratama (24) diringkus di Jalan Pura Demak, Denpasar Barat. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di kamar kosnya, di Jalan By-pass Ngurah Rai, Gang Patasari, Denpasar. Dari pelaku, disita dua paket SS seberat 30,96 gram.

Sementara, tersangka I Kadek Sukarmayasa (30) dibekuk di Jalan Bukit Sari, Perum Pondok Bukit Tinggi, Mengwi. Barang bukti yang diamankan berupa satu paket SS seberat 44,39 gram dan sembilan paket ekstasi berisi 867 butir. Pelaku mengaku tujuh kali menerima narkotika dari Ng. Ia hanya diberikan upah SS untuk dipakai.

Baca juga:  Carnaval Wayang dan Seni Pertunjukan Meriahkan Genta Nusantara III

Polisi juga menangkap Hernanto Liman Djaja (46), di Jalan Bukit Tinggi Gang Perumahan In River, Mengwi. Dari penangkapan pelaku diamankan barang bukti lima paket SS seberat 101,5 gram dan satu paket ekstasi berisi 5 butir. Sedangkan Topan Suhaidi (20) dibekuk di Jalan Made Bulet Gang Kamboja, Dalung. Polisi mengamankan paket SS seberat 78,89 gram.

“Para kurir ini diupah Rp50 ribu tiap titip. Sedangkan kami masih mendalami terkait pengendalinya,” ucap AKP Sudarma. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN