Mangrove
Satpol PP Jembrana melakukan pengecekan adanya aktivitas di lahan Mangrove yang pernah bermasalah dan diurug. (BP/olo)
NEGARA, BALIPOST.com – Adanya aktivitas pembangunan jalan di kawasan hutan Mangrove di Seacorm Balai Riset dan Observasi Laut (BROL) di Desa Budeng, kecamatan Jembrana disikapi Satpol PP Jembrana, Jumat (3/11). Tim penertiban Satpol PP yang dipimpin Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah, I Made Tarma dan Kabid Trantib I Gede Suda Asmara melakukan pengecekan ke lokasi yang sebelumnya pernah diurug tersebut.

Dari pengecekan di lahan yang melalui tanah Negara miliki BROL atau Seacorm itu memang didapati sejumlah material diantaranya buis-buis. Buis tersebut diantaranya sudah dipasang untuk gorong-gorong di saluran air penghubung sungai dan lahan mangrove. Diduga material tersebut diperuntukkan pembuatan jalan diatas saluran air tersebut.

Baca juga:  Naik dari Sehari Sebelumnya, Tambahan Kasus COVID-19 Bali Didominasi Dua Wilayah

Namun, saat petugas turun tidak mendapati aktivitas pekerjaan. Lantaran tidak ada yang ditemui, Satpol PP memutuskan untuk kembali sambil menunggu ada pengerjaan kembali. Sebelumnya, di lahan ini juga pernah dilakukan pengurugan tanpa izin untuk akses jalan. Pengurugan cukup luas bahkan hingga melintasi lahan milik BROL yang semestinya memang untuk tanaman mangrove.

Urugan jalan yang cukup lebar itu akhirnya dibongkar atas rekomendasi DPRD Jembrana tahun lalu. Kini aktivitas tersebut kembali dilakukan namun baru sebatas memasang gorong-gorong.

Baca juga:  Gara-gara Ini, 40 PKL Ditertibkan

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jembrana, I Gusti Ngurah Rai Budi dikonfirmasi mengatakan pengecekan itu dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat adanya dugaan aktivitas pengurukan kembali di lahan tersebut. Namun dari hasil pengecekan itu belum didapati aktivitas pengerjaan. “Kalau memang untuk akses jalan, tidak dengan menguruk,” terang mantan Lurah Gilimanuk ini.

Sementara itu Kepala BROL Seacorm, I Nyoman Radiartha dikonfirmasi mengaku tidak tahu adanya pengurugan kembali di lahan yang melewati di tanaman mangrove ini. “Kami tidak tahu, belum ada yang mengajukan izin. Dan kami tidak mau tahu. Disana memang ada tanah (BROL) dan tanaman mangrove,” terang pejabat bergelar Doktor ini.

Baca juga:  Zona Orange Ini Sumbang Tambahan Korban Jiwa COVID-19 Terbanyak

Pihaknya juga selalu mengontrol tanah yang pernah diurug dan dijadikan akses jalan ke Pura ini. Radiartha tidak mempermasalahkan apabila masyarakat membuat akses jalan asalkan tidak sampai mematikan mangrove. Akses untuk jalan kaki, bukan seperti beberapa waktu lalu hingga mengurug membuat jalan cukup lebar. (surya dharma/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *