Empat terdakwa kasus narkoba saat koordinasi dengan kuasa hukum Lukman Hakim. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sejumlah anak buah kapal (ABK) terjerat kasus narkoba. Dan bahkan mereka sedang menggantungkan nasibnya karena sedang dalam persidangan di PN Denpasar.

Para ABK yang terjerat narkoba yakni terdakwa Ahmad Nofiansyah (30) asal Cilacap, Irawan (40) asal Malang, dan dua temannya bernama Kadek Maryudi Putra Santosa (39) asal Sesetan dan Tri Adi Septiawan (24) beralamat di Pedungan, Denpasar Selatan.

Dalam kasus ini, ke empat terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. “Tidak mengajukan eksepsi. Sidang berikutnya langsung pembuktian,” ucap kuasa hukum terdakwa, Muhammad Lukman Hakim, dikonfirmasi Senin (9/6).

Baca juga:  Kasus Narkoba Kian Memprihatinkan, Desa Adat Diminta Buat “Pararem”

Sementara JPU Nyoman Tri Suryabuana, menguraikan peristiwa itu terbongkar 14 Maret 2025 pukul 19.15 Wita. Awalnya Kadek Maryudi Putra Santosa mengenal seseorang yang mengaku bernama Koko Herry Sanjaya (DPO). Ko Herry menawarkan pekerjaan untuk menerima dan menempel narkotika dengan upah sekali tempel sebesar Rp. 50.000.

Maryudi menerima tawaran Koko. Lalu dia mengajak temannya terdakwa Ahmad Nofiansyah, Tri Adi dan Irawan bekerjasama. Lalu mereka buat group WhatsApp “Binmen Group”.

Baca juga:  Terminal Ubung Mulai Ditata

Namun aksi mereka dibongkar petugas Polda Bali dan menangkap ke empat terdakwa. Pertama mereka digeledah di kmar lantai dua Rumah No. 4, Jalan Diponegoro, Gang VIII, Br. Ambengan, Desa Pedungan, Denpasar Selatan. Pada tangan Ahmad Nofiansyah ditemukan sabu. Lalu dalam tas milik terdakwa Tri Adi ttiga plastik bening berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu. Di tangan Irawan didapat 44 buah berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu.

Baca juga:  Hari “Mabasa” Bali di Denpasar Bertambah, Ini Jadwalnya

Lalu, mereka dibawa ke Kantor Polda Bali guna mengembangkan masus tersebut. “Atas dakwaan itu, kami tidak ajukan eksepsi,” ucap Lukman. (Miasa/Balipost)

 

BAGIKAN