Baris Gede Telek Br. Belong, Sanur (BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gending Ancag-Ancagan Banjar Cerancam, Kesiman dan Baris Gede Telek Banjar Belong, Sanur, diiusulkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) untuk ditetapkan secara nasional.

Hal tersebut dilaksanakan guna mendukung dan melindungi karya budaya serta warisan budaya tak benda yang berada di Kota Denpasar.

Kadis Kebudayaan Kota Denpasar, Raka Purwantara, didampingi Kepala Bidang Cagar Budaya dan Permuseuman Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Ni Wayan Sri Witari saat dijumpai di Denpasar, pada Senin (9/6), menjelaskan bahwa tahun 2025 ini, pihaknya resmi mengusulkan untuk dilakukan kajian sebanyak 2 Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) yang saat ini sedang berproses untuk verifikasi oleh Tim Ahli WBTB pusat.

Baca juga:  Berkunjung ke Kos Teman, Motor Raib

Keduanya, yakni yakni Gending Ancag-Ancagan Banjar Cerancam Kesiman, dan Baris Gede Telek Banjar Belong Sanur.

Dikatakannya, setelah diusulkan dan dilaksanakan verifikasi, selanjutnya akan dilakukan penetapan oleh Menteri terkait sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia setelah mendapatkan rekomendasi dari Tim Ahli.

“Rencanannya, sidang penetapan akan berlangsung Bulan Agustus mendatang, semoga dua WBTB Denpasar ini bisa lolos menjadi WBTB Indonesia,” ujarnya.

Dikatakannya, usulan penetapan dua tradisi dan kebudayaan asli Denpasar ini sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Tahun 2025 merupakan upaya inventarisir dan pelestarian seni dan budaya di Kota Denpasar. Sehingga, kedepanya tidak ada lagi klaim sepihak atas seni budaya asli Indonesia khususnya yang berasal dari Bali dan Kota Denpasar.

Baca juga:  Empat Warisan Budaya Denpasar Ini Ditetapkan Jadi WBTB

“Usulan ini merupakan salah satu upaya melindungi seni, budaya, warisan budaya dan tradisi di Denpasar agar tidak di klaim negara lain dan mengindari hal-hal yang tidak diinginkan dengan mendaftarkan seni dan budaya Denpasar dalam portal inventaris nasional,” paparnya.

Ditambahkannya, langkah yang dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan Kota Denpasar sejak tahun 2019 dalam proses penetapan WBTB Indonesia ini adalah dimulai dengan kegiatan inventarisasi karya budaya sekaligus penyusunan kajian akademis dan pembuatan video/film dokumenter.

Baca juga:  Jasa Raharja Cabang Bali Serahkan Dana Ratusan Juta Rupiah

Selanjutnya, setelah penentuan karya budaya yang akan diusulkan lengkap sesuai persyaratan, dilanjutkan dengan pengusulan form pencatatan, setelah berhasil tercatat baru mulai disusun form usulan penetapan karya budaya yang dilengkapi dengan kajian akademis dan video/film dokumenter.

“Semoga langkah-langkah ini tetap bisa terus dilaksanakan sebagai upaya pelestarian byek pemajuan kebudayaan di Kota Denpasar dalam langkah pelindungan dan pengembangan,” jelasnya. (Citta Maya/Balipost)

BAGIKAN