Angklung Reong dari Kaliakah yang merupakan gamelan khas berbahan bambu ditetapkan salah satu Warisan Budaya Takbenda Bali khususnya Kabupaten Jembrana tahun 2026 ini. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Dua tradisi budaya khas Kabupaten Jembrana ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia tahun 2026. Keduanya yakni Angklung Reong Kaliakah dan Bahasa Melayu Loloan.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jembrana, Anak Agung Komang Sapta Negara, Senin (3/8), mengatakan dari empat tradisi budaya yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Jembrana tahun 2026, dua di antaranya berhasil lolos dalam proses penetapan WBTb oleh pemerintah pusat.

“Dari empat tradisi budaya asal Jembrana yang diajukan, dua di antaranya lolos dan ditetapkan menjadi WBTb. Dua tradisi yang berkembang di masyarakat Jembrana itu dipastikan lolos dan kini tinggal menunggu penyerahan penetapan WBTb,” ujarnya.

Sebagai bentuk apresiasi sekaligus upaya promosi, Pemkab Jembrana juga berencana menampilkan pertunjukan Angklung Reong Kaliakah di Jakarta pada September atau Oktober mendatang.

Baca juga:  Kunjungan Wisman September 2019

Angklung Reong Kaliakah merupakan kesenian pertunjukan gamelan khas Desa Kaliakah yang memiliki sejarah panjang. Kesenian ini diyakini berkembang dari pengaruh budaya Jawa yang masuk ke Bali pada masa Kerajaan Majapahit. Angklung Reong pertama kali dibentuk pada 1910 oleh seorang seniman bernama Kyang Kesawi.

Berawal dari proses melaras gamelan, Kyang Kesawi kemudian menggagas perpaduan instrumen bambu berupa tingklik dengan perangkat gamelan berbahan perunggu. Kesenian tersebut kemudian diteruskan oleh Kyang Loka sebelum berkembang lebih jauh pada masa I Ketut Daton melalui penciptaan berbagai tabuh kreasi baru.

Secara musikal, Angklung Reong Kaliakah tergolong gamelan wayah atau gamelan tua. Instrumen ini menggunakan laras selendro saih empat dengan empat nada, yakni ding, dong, deng, dan dung. Karakter bunyinya dinilai memiliki kemiripan dengan gamelan Jegog yang juga berkembang di Jembrana.

Baca juga:  Empat Karya Budaya Badung Diusulkan Jadi Warisan Budaya Takbenda Nasional

Selain Angklung Reong, Bahasa Melayu Loloan juga resmi ditetapkan sebagai WBTb Indonesia. Bahasa ini dituturkan oleh masyarakat di Loloan Barat, Kecamatan Negara, dan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana. Dua kampung yang di antara Sungai Ijogading.

Bahasa Melayu Loloan mulai berkembang sejak para pendatang menetap di kawasan Bandar Pancoran pada awal abad ke-18. Pada masa awal, bahasa tersebut dikenal dengan sebutan “Omong Kampung” oleh masyarakat penuturnya.

Keunikan Bahasa Melayu Loloan terletak pada perpaduan unsur Bahasa Melayu, Bahasa Bali, dan Bahasa Arab yang tercermin dari logat maupun kosakatanya.

Baca juga:  Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Ini Tradisi Unik di Loloan

Hingga kini, Bahasa Melayu Loloan tetap berfungsi sebagai identitas budaya sekaligus alat komunikasi utama masyarakat Loloan. Dalam kehidupan sehari-hari, warga menggunakan Bahasa Melayu Loloan saat berinteraksi di lingkungan komunitasnya, sedangkan Bahasa Bali digunakan ketika berkomunikasi dengan masyarakat di luar wilayah. Kondisi tersebut menjadikan masyarakat Loloan hidup dalam tradisi multilingual yang tetap lestari.

Dengan penetapan dua tradisi tersebut, jumlah Warisan Budaya Tak Benda asal Jembrana yang telah diakui secara nasional pun bertambah. Pemerintah daerah berharap pengakuan ini semakin mendorong pelestarian sekaligus memperkenalkan kekayaan budaya Jembrana kepada masyarakat yang lebih luas. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN