Tari Baris Duwe milik Desa Adat Mayungan, Desa Antapan, Kecamatan Baturiti, diusulkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh Dinas Kebudayaan Tabanan. (BP/istimewa)

SINGASANA, BALIPOST.com – Tari Baris Duwe milik Desa Adat Mayungan, Desa Antapan, Kecamatan Baturiti, diusulkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh Dinas Kebudayaan Tabanan. Pengusulan ini kini masih dalam tahap kajian, dengan target diajukan pada 2027 mendatang.

Terkait hal itu, Dinas Kebudayaan (Disbud) Tabanan melalui Tim Cagar Budaya dan Sejarah telah melakukan survei lapangan, pencatatan, dan dokumentasi. Kajian mencakup aspek sejarah, fungsi, hingga bentuk pertunjukan yang masih dipertahankan masyarakat adat setempat.

Kabid Cagar Budaya dan Sejarah Disbud Tabanan, I Nyoman Hartanegara, mengatakan usulan WBTB direncanakan pada 2027. “Tahapannya harus dilalui, termasuk penelitian lapangan untuk melengkapi data dan memperkuat kajian,” ujarnya, Senin (6/4).

Baca juga:  Klungkung Usulkan Empat Tradisi Jadi WBTB 2025

Tari Baris Duwe hanya dipentaskan saat upacara Dewa Yadnya di pura. Tarian ini dipercaya sebagai simbol penjaga keselamatan warga Desa Adat Mayungan dari ancaman sekala maupun niskala. Makna tersebut tercermin dari properti yang digunakan penari, yakni tombak dan bedil. Bedil yang dibawa pun bukan senjata api, melainkan bedil berbahan kayu yang disakralkan.

Bendesa Adat Mayungan, I Nyoman Gunarsa, menjelaskan sebelumnya penari ini awalnya dilakukan berjumlah 12 orang dan berasal dari garis keturunan tertentu serta harus melalui proses spiritual atau “kelinggihan”.

Baca juga:  Arak Bali Ditetapkan Menjadi WBTb

“Jika belum ada keturunan, jumlah penari bisa kurang, namun tetap harus mendapat petunjuk secara niskala,” jelasnya.

Selain itu, pihak desa adat berharap proses pengusulan sebagai WBTB tidak menggeser nilai sakral yang selama ini dijaga. “Kami berharap meskipun diusulkan sebagai warisan budaya, kesakralannya tetap terjaga dan tidak berubah dari pakem yang ada,” tegasnya.

Lanjut dikatakan Gunarsa, tari ini terbagi menjadi dua bagian, yakni Baris Tombak dan Baris Bedil. Pementasan dilakukan terbatas di tiga pura, yakni Pura Pucak Banua, Pura Pucak Peninjauan, dan Pura Bale Agung. Dimana untuk senjata yang telah disakralkan dilinggihkan di Pura Bale Agung

Baca juga:  Dua Warisan Budaya di Karangasem Ditetapkan WBTb

Dari sisi sejarah, tarian ini diperkirakan telah ada sejak abad ke-11 berdasarkan prasasti. Baris Tombak diyakini berkembang sejak masa Majapahit, sementara Baris Bedil muncul pada masa kolonial Belanda.

Dalam pementasannya, terdapat perbedaan urutan tari di masing-masing pura. Namun durasi tarian relatif singkat karena faktor kesakralan. Penari juga memiliki sejumlah pantangan, seperti tidak mengkonsumsi daging sapi dan tidak boleh melihat orang meninggal.

Tari Baris Duwe dinilai memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai WBTB. Disbud Tabanan menargetkan seluruh tahapan kajian rampung sebelum pengusulan resmi dilakukan pada 2027. (Puspawati/balipost)

 

BAGIKAN