Gubernur Koster. (BP/Ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Arak Bali dan 8 warisan budaya Bali lainnya berhasil ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemenristek) RI pada Sidang Penetapan WBTb yang dilaksanakan secara hybrid (luring dan daring) di Hotel The Alana Malioboro, Yogyakarta pada 27 September hingga 1 Oktober 2022. Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 414/P/2022 Tentang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2022.

Sidang penetapan diawali dengan pemaparan oleh Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, mengenai urgensi usulan penetapan 9 warisan budaya Bali menjadi WBTb Nasional. Seperti misalnya, kemahiran membuat Arak Bali, merupakan pengetahuan tradisional yang perlu dikembangkan karena selain mengandung nilai kehidupan, juga berpeluang besar sebagai sumber penghidupan dan kesejahteraan masyarakat Bali. Dengan penetapan menjadi WBTb, Arak Bali dan 8 warisan budaya lainnya akan mendapat pelidungan dan pengakuan secara nasional.

Sidang dipimpin oleh Direktur Pelindungan Kebudayaan, Irini Dewi dihadiri Ketua Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda, Basuki Teguh Yuwono, Anggota Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda, M. Natsir Ridwan selaku Koordinator Kelompok Kerja Penetapan Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Kepala Balai Pelestarian Nilai Budaya dan Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi Kebudayaan atau yang mewakili secara hybrid.

Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2022 menghasilkan rekomendasi penetapan sejumlah 200 usulan Warisan Budaya Takbenda Indonesia dari 32 provinsi. Sembilan diantaranya merupakan warisan budaya Bali. Yaitu, Arak Bali (Kemahiran kerajinan tradisional); Uyah Amed (Kemahiran kerajinan tradisional); Jaja Laklak (Kemahiran kerajinan tradisional); Lontar Bali (Pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta); Sate Lilit (Kemahiran kerajinan tradisional); Karya Pemijilan Ida Bhatara Sakti Ngerta Gumi (Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-Perayaan); Berko (Seni Pertunjukan); Mejaran-jaranan (Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-Perayaan); dan Serombotan (Kemahiran kerajinan tradisional).

Baca juga:  Pintu Masuk Gilimanuk Dijaga Ketat Pasca Bom Kampung Melayu

Gubernur Bali, Wayan Koster memberi apresiasi terhadap penetapan sembilan (9) warisan budaya Bali menjadi WBTb Indonesia dan meminta masyarakat Bali agar merawat, melestarikan, dan mengembangkan warisan budaya ini. Gubernur Koster juga memerintahkan Kepala Dinas Kebudayaan, baik provinsi maupun kabupaten/kota se-Bali secara aktif menelusuri warisan-warisan budaya Bali untuk diajukan menjadi WBTb agar semuanya terlindungi dan mendapat pengakuan negara.

Gubernur Koster telah melakukan berbagai upaya untuk melindungi warisan budaya Bali sebagai implementasi Visi “Nangun Sat Kerthi loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta berencana menuju Bali Era Baru. Seperti Arak Bali, sebelumnya kemahiran tradisional ini cenderung tidak terlindungi bahkan para produsen berlaku sembunyi-sembunyi karena takut dianggap pengedar minuman keras. Namun sejak terbitnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, akhirnya Arak Bali mendapat pelindungan legalitas sekaligus ijin edar. Para petani Arak menyambut gembira dan berbagai kreativitas tumbuh, mulai dari kemasan yang elegan dan berkualitas hingga inovasi berbagai aroma dan rasa.

Baca juga:  ODTW TNBB Dibuka 30 Persen

Ini artinya Pemerintah Provinsi Bali telah hadir melindungi, merawat, dan memajukan warisan Leluhur, yaitu kemahiran-kemahiran kerajinan tradisional membuat minuman Arak. Gubernur Koster terus berjuang dengan upaya nyata menerbitkan Peraturan Gubernur Bali, terus menerus melakukan promosi, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan. Sehingga Arak Bali sudah masuk kategori minuman spirit ke-7 dunia.

Minuman yang masuk kategori spirit dunia, adalah minuman kategori golongan C, dengan kadar alkohol 25%-45%, yang dibuat dengan proses destilasi. Dengan demikian, terdapat 7 minuman spirit dunia, yaitu Whiskey, kadar 40%, berasal dari Irlandia; Rum, kadar 40%, dibuat dari sari tebu yang disebut molase, berasal dari India Barat; Gin, kadar 40%, dibuat dari buah Juniver, berasal dari Belanda; Vodka, kadar 35%, berasal dari Rusia; Tequila, kadar 33%, berasal dari Mexico; Brandy, kadar 35%, dibuat dari buah Anggur, berasal dari Belanda; dan Balinese Arak/Barak, kadar 35%-40%, dibuat dari bahan kelapa, enau, dan lontar, berasal dari Bali.

Berbagai upaya nyata yang dilakukan Gubernur Koster secara konsisten telah menunjukkan hasil secara nyata yang dirasakan oleh perajin dan pelaku usaha Arak Bali. Menurutnya, penetapan Arak Bali sebagai WBTb merupakan kado Istimewa tahun 2022 bagi perajin dan pelaku usaha Arak Bali. Gubernur Koster menegaskan dengan telah ditetapkan menjadi WBTb, maka proses destilasi tradisional pembuatan Arak Bali harus dipertahankan, tidak boleh diubah dengan bebas, harus dipertahankan keasliannya. Masyarakat tidak boleh membuat Arak Gula dengan proses fermentasi, karena akan merusak tradisi Arak Bali, kalau melanggar akan ditindak tegas.

Baca juga:  Lama Ditunggu, Pergub Minuman Fermentasi Khas Bali Rampung dan Siap Diluncurkan

Sebagai bentuk apresiasi atas penetapan Arak Bali sebagai WBTb nasional, Gubernur Koster mengadakan acara Cocktail Party dan Dinner yang dirangkaikan dengan Perayaan Rahina Tumpek Landep secara sakala pada hari Sabtu, 5 Nopember 2022. Acara digelar di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, dihadiri oleh para perajin Arak se-Bali, para Manajer Hotel, dan Pengusaha Pariwisata Bali. Acara ini bertujuan untuk meyakinkan masyarakat terutama para pelaku usaha pariwisata bahwa Arak Bali telah mendapat pengakuan nasional dan memenuhi standar kualitas minuman destilasi sehingga sudah sangat layak dijadikan sebagai menu sajian di hotel-hotel dan restaurant. Acara ini akan memberi dampak positif kepada para perajin Arak sehingga mereka akan terus berinovasi.

Gubernur Koster, memerintahkan semua hotel, restoran, dan pelaku usaha pariwisata di Bali, agar menyajikan Arak Bali sebagai minuman bagi wisatawan, mengurangi bahkan meniadakan minuman impor. Gubernur Koster juga meminta, para perajin dan pelaku usaha Arak Bali terus meningkatkan kualitas kemasan dan branding dengan menggunakan aksara Bali, harus tertib dan disiplin, agar tetap bisa bersaing secara sehat dalam pasar lokal, nasional, dan global. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN