Tari Tari Canglongleng asal Desa Adat Dukuh Penaban, Karangasem ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Nasional tahun 2025. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sebanyak 158 karya budaya Bali telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Indonesia sejak 2013 hingga 2025. Penetapan tersebut tidak hanya menjadi bentuk pengakuan terhadap keberadaan sebuah tradisi, seni, atau pengetahuan masyarakat, tetapi juga menjadi bagian penting dalam membangun basis data dan legitimasi kebudayaan Bali.

Kepala Bidang Tradisi dan Warisan Budaya Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, I Putu Sutaryana, mengatakan pencatatan melalui WBTB penting untuk memastikan berbagai karya budaya Bali memiliki dokumentasi yang jelas. Dengan demikian, keberadaan budaya tersebut memiliki identitas dan dasar yang dapat dirujuk.

“Intinya kan kita punya budaya itu. Jangan nanti misalnya dari daerah lain yang mengakui,” kata Sutaryana, Kamis (24/9).

Menurutnya, penetapan WBTB tidak dapat dilakukan hanya dengan mengusulkan nama suatu tradisi. Setiap usulan harus dilengkapi kajian serta dokumentasi yang menggambarkan secara jelas bentuk, proses, maupun keberadaan budaya tersebut di tengah masyarakat.

Salah satu dokumen yang menjadi persyaratan adalah video yang menjelaskan rangkaian atau proses warisan budaya yang diusulkan. Selanjutnya, usulan menjalani tahapan penilaian dan sidang tim ahli sebelum direkomendasikan untuk ditetapkan oleh kementerian.

“Harus ada dokumentasi dan paling tidak video yang menjelaskan terkait rangkaian atau proses warisan budaya yang diusulkan,” ujarnya.

Karena melalui proses tersebut, tidak seluruh budaya yang diusulkan langsung memperoleh status WBTB. Usulan yang belum memenuhi persyaratan atau penilaian masih dapat diperbaiki untuk kemudian diajukan kembali pada periode berikutnya.

Sutaryana menegaskan, status WBTB juga tidak secara otomatis berarti komunitas pemilik budaya mendapatkan bantuan berupa uang. Penetapan lebih menekankan pada pengakuan, pencatatan, pendokumentasian, dan pemberian legitimasi terhadap keberadaan suatu karya budaya.

Meski demikian, Pemerintah Provinsi Bali dapat memberikan ruang bagi WBTB yang telah ditetapkan untuk ditampilkan dalam berbagai agenda kebudayaan. Di antaranya, melalui Pesta Kesenian Bali (PKB) dan Jantra Tradisi Bali.

Baca juga:  Atasi Abrasi, Penambahan Breakwater di Pantai Kuta Dikaji Ulang

Sementara dukungan hibah tetap mengikuti mekanisme pengajuan proposal. Komunitas, sanggar maupun desa adat tidak otomatis memperoleh hibah hanya karena budaya yang dimilikinya telah berstatus WBTB.

Dalam proses pengusulan, pemerintah kabupaten/kota pada umumnya menjadi pihak yang mengajukan karya budaya yang berkembang di wilayah masing-masing. Namun, untuk budaya yang keberadaannya tersebar di lebih dari satu kabupaten atau menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Bali secara luas, pemerintah provinsi dapat mengambil peran.

Hal tersebut dilakukan untuk budaya yang memiliki cakupan lintas wilayah, sehingga dokumentasi dan pengakuannya tidak terfragmentasi berdasarkan batas administratif.

Hari Raya Galungan dan Kuningan menjadi salah satu contoh budaya yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Bali karena pelaksanaannya berlangsung di seluruh kabupaten/kota di Bali.

Ragam WBTB Bali sendiri menunjukkan bahwa warisan budaya tidak terbatas pada seni pertunjukan. Di dalamnya terdapat tradisi dan ritus, kuliner, permainan tradisional, pengetahuan tradisional, olahraga tradisional hingga keterampilan dan kerajinan.

Sejumlah karya yang telah ditetapkan sejak periode awal antara lain, Makepung, Seni Pertunjukan Tektekan Bali, Endek Bali, Tari Rejang, Wayang Wong, Dramatari Gambuh, Tari Barong, Tari Legong Keraton, Kain Gringsing Tenganan, Seni Lukis Klasik Kamasan Bali dan Tari Sanghyang.

Pada 2017, di antaranya terdapat Kare-kare Tenganan Pagringsingan, Betutu, Siat Tipat Bantal, Gamelan Selonding dan Tari Leko. Tahun berikutnya mencakup Tenun Songket Beratan, Tradisi Nyakan Diwang, Tari Trunajaya, Megibung, Jegog Jembrana dan Seni Lukis Batuan.

Penetapan terus berkembang pada tahun-tahun berikutnya. Pada 2019 antara lain terdapat Pengalantaka, Mabuug-buugan Desa Adat Kedonganan, Gambuh Desa Adat Tumbakbayuh, Sate Renteng, Kerajinan Perak Celuk dan Asta Kosala Kosali.

Baca juga:  Angklung Reong dan Bahasa Melayu Loloan Ditetapkan sebagai WBTb

Pada 2020 terdapat Tradisi Siat Yeh Banjar Teba, Megoak-goakan Desa Panji, Prasi, Genggong Bali, Gambuh Pedungan dan Wastra Bebali.

Kemudian pada 2021, sejumlah WBTB Bali yang ditetapkan antara lain Tari Baris Babuang, Permainan Gangsing di Buleleng, Gambuh Bungkulan, Tari Rejang Ilud, Meteruna Nyoman, Genjek, Tenun Cepuk Nusa Penida, Ritual Dewa Masraman dan Barong Nong Nong Kling.

Pada 2022 terdapat Arak Bali, Uyah Amed, Jaja Laklak, Lontar Bali, Sate Lilit, Berko dan Serombotan. Selanjutnya pada 2023 antara lain ditetapkan Megandu Tabanan, Jukut Gonda, Tenun Cagcag Jembrana, Kendang Mebarung, Tari Rejang Gede, Sampi Gerumbungan, Tenun Rangrang Nusa Penida, Uyah Kusamba, Ngaben, Malukat dan Hari Suci Nyepi.

Sedangkan pada 2024, sebanyak 23 karya budaya ditetapkan. Di antaranya Aksara Bali, Lawar Bali, Layangan Tradisional Bali, Usada Bali, Aci Sanghyang Grodog, Barong Swari, Nyepi Segara, Tari Baris Panah, Tari Janger Kolok Desa Bengkala, Tradisi Amuk-Amukan, Tradisi Perang Untek, Tari Rejang Ayunan dan Bungbung Gebyog.

Dari tingkat provinsi terdapat Hari Raya Galungan dan Kuningan serta Nangluk Merana. Sementara sejumlah kabupaten/kota juga memiliki karya budaya yang telah diusulkan atau ditetapkan sesuai karakter dan sebaran tradisinya.

Badung, misalnya, mengusulkan Gambang Kwanji, Baris Kekuwung, Tradisi Ngelampad dan Baris Klemat. Bangli memiliki Barong Brutuk. Buleleng antara lain memiliki Baris Bedug Buleleng dan Karya Alilitan.

Denpasar memiliki Baris Gede Telek Banjar Belong Sanur serta Gending Ancag-Ancagan Banjar Ceramcam Kesiman. Dari Jembrana terdapat Payas Dirga dan Kain Tenun Loloan.

Klungkung memiliki Gamelan Gambang Desa Adat Tangkas, Ritual Lukat Geni, Ritual Meprani dan Gandrung Bangunurip. Karangasem mencatat Tari Canglongleng dan Tradisi Wong Perau.

Baca juga:  Rakor Nyepi Digelar, Ini Topik Dibahas

Tabanan memiliki Tradisi Masuryak dan Entil. Sementara Gianyar memiliki Siat Sampian di Pura Samuan Tiga Bedulu, Ritus Nyelung Subak Gede Buahan serta Ngrĕbĕg di Pura Puseh Batubulan.

Sementara itu, proses penetapan WBTB masih berlanjut pada 2026. Bali tahun ini memproses sekitar 37 usulan. Jumlah tersebut masih berstatus usulan dan belum dapat dihitung sebagai tambahan WBTB yang telah ditetapkan.

Kementerian menargetkan setiap provinsi dapat mengusulkan sedikitnya 50 WBTB. Dari 37 usulan Bali tersebut, sebagian telah mengikuti sidang pada termin pertama dan kedua. Sedangkan usulan yang belum memenuhi penilaian tidak dapat dilanjutkan pada tahun ini dan masih memiliki kesempatan diperbaiki untuk diajukan kembali pada tahun berikutnya.

Berbeda dengan sebelumnya yang proses sidangnya dilakukan satu kali dalam setahun, pada 2026 sidang dibagi menjadi tiga termin karena banyaknya usulan dari berbagai provinsi. Untuk Bali, sidang termin ketiga direncanakan berlangsung di Jakarta pada bulan berikutnya.

Hasil penetapan atas usulan yang diproses pada 2026 baru akan diketahui pada 2027. Dengan demikian, angka 37 tersebut belum dapat disebut sebagai penambahan WBTB Bali tahun 2026.

Sutaryana mengatakan, substansi dari penetapan WBTB pada akhirnya bukan sekadar memperoleh piagam atau sertifikat. Lebih jauh, penetapan menjadi instrumen untuk memastikan kebudayaan Bali terdokumentasi dan memiliki dasar legitimasi yang jelas.

Setelah ditetapkan, sebuah karya budaya memiliki dokumen berupa sertifikat dan surat keputusan yang dapat menjadi dasar pengakuan atas keberadaannya.

“Dasar legitimasinya mungkin dari sana, dari WBTB, bahwa ini sudah ditetapkan berdasarkan sertifikat ini dan juga ada SK-nya,” tandas Sutaryana. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN