
MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengeluarkan peringatan keras terhadap sektor hotel, restauran dan kafe (Horeka) terkait krisis pengelolaan sampah. Berdasarkan data terbaru KLH, hasil pengawasan terhadap 517 unit usaha Horeka di Bali menunjukkan tingkat ketidakpatuhan mencapai 100 persen.
Kendati demikian, Bupati Badung, Wayan Adi Arnawa, menegaskan bahwa sektor Horeka yang berjumlah 33.739 unit usaha di wilayahnya merupakan motor ekonomi sekaligus penyumbang sampah terbesar. Hanya saja sebanyak 41 persen dari total sampah di Kabupaten Badung berasal dari sektor tersebut, yang didominasi oleh sampah organik.
“Kita tidak bisa lagi mengandalkan pola lama kumpul, angkut, buang. Sampah tidak hilang, hanya berpindah tempat. Saya tegaskan, seluruh Horeka wajib melakukan pemilahan sampah dari sumber dan mengolah sampah organik di tempat masing-masing. Tidak boleh lagi dibuang ke TPA,” tegasnya.
Ia menegaskan, langkah konkret harus segera dilakukan oleh seluruh pelaku usaha. Adi Arnawa merinci lima instruksi wajib, yakni melakukan pemilahan sampah dari sumber, mengolah sampah organik secara mandiri menggunakan alat seperti Somia atau kompos, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, memiliki sistem pengelolaan sampah yang terverifikasi, serta wajib mengisi data pengelolaan sampah secara lengkap.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH, Ardyanto Nugroho, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas. Ia menyebutkan bahwa sesuai PP 81 Tahun 2012, pengelolaan sampah Horeka wajib diselesaikan di sumbernya.
“Bagi pengelola Horeka yang tidak mengindahkan rekomendasi setelah sanksi administratif, kami akan melakukan pembekuan perizinan hingga ancaman pidana satu tahun penjara sesuai Pasal 114. Kami memberikan waktu maksimal tiga bulan untuk berbenah sebelum tindakan tegas diambil,” jelasnya.
Saat ini, tercatat 48 unit usaha di Badung telah dijatuhi sanksi administratif berupa paksaan pemerintah. Penegakan hukum ini juga diperkuat melalui nota kesepahaman antara Menteri Lingkungan Hidup dengan Kapolri serta kerja sama Gakum KLH dengan Bareskrim Polri.
Di sisi lain, Pemkab Badung terus menggencarkan pengawasan langsung di lapangan. Seluruh ASN dikerahkan setiap hari Jumat untuk melakukan edukasi dan pemantauan guna mengejar target penuntasan masalah sampah pada 31 Juli mendatang. (Parwata/balipost)










