
DENPASAR, BALIPOST.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Tim Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali dengan PT Bali Turtle Island Development (BTID) sempat memanas di ruang rapat DPRD Bali, Senin (11/5). Pansus secara terbuka mempertanyakan legalitas proses tukar-menukar kawasan hutan yang menjadi dasar pengelolaan lahan BTID di Pulau Serangan.
Bahasan rapat tertuju pada status tanah penukar kawasan hutan yang disebut tidak memiliki sertifikat. Pansus menilai kondisi itu mengindikasikan adanya lahan bermasalah atau “bodong”.
Menanggapi tudingan tersebut, pihak BTID menjelaskan proses tukar-menukar lahan mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.97/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018. Dalam aturan itu disebutkan tanah penukar tidak wajib bersertifikat secara mutlak.
Namun penjelasan tersebut justru memicu perdebatan lebih lanjut. Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, menilai kawasan ekologis tidak bisa ditukar dengan lahan yang kualitas dan fungsi lingkungannya tidak setara. “Di Karangasem air saja tidak ada. Harus ditukar dengan kondisi yang sama,” tegasnya.
Pansus juga meminta BTID menunjukkan bukti pembayaran, bukti reboisasi, hingga dokumen pendukung lain terkait proses tukar-menukar kawasan hutan tersebut.
Supartha menyoroti syarat lokasi tanah penukar yang menurut aturan harus berbatasan dengan kawasan hutan serta memiliki unsur ekologis pendukung seperti aliran sungai.
“Di Karangasem kering begitu bagaimana ada hutan? Jangan main-main. Ini jelas tidak memenuhi syarat tanah penukarnya PT BTID,” katanya.
Menurut Supartha, hasil pengecekan lapangan di wilayah Karangasem dan Jembrana menunjukkan lahan penukar tidak berbentuk kawasan hutan dan berada jauh dari aliran sungai. Karena itu, mereka menduga proses tukar-menukar lahan tersebut bermasalah.
Selain persoalan lahan, ia juga menyinggung dugaan pelanggaran di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, termasuk aktivitas pembabatan mangrove di Serangan.
“Dalam aturan jelas dilarang menebang pohon mangrove. Menurut kami adanya pembabatan jelas ada pidananya,” ujar Supartha.
Dari sisi perizinan, Pansus menilai proyek BTID wajib memenuhi ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) karena masuk kategori kegiatan berisiko tinggi.
“Sampai saat ini kami belum menemukan administrasi itu. Kami merekomendasikan penutupan dalam hal kegiatan,” tambahnya.
Pansus juga mendesak BTID memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat Bali, khususnya Karangasem dan Jembrana yang disebut menjadi lokasi tanah penukar. “Perbandingannya tidak apple to apple, harganya jauh timpang. Di Karangasem bahkan ketela saja tidak bisa tumbuh,” ujar Supartha.
Ia meminta pemerintah pusat, kementerian terkait, investor, dan masyarakat sama-sama dihormati agar solusi yang dihasilkan tidak merugikan masyarakat lokal.
“Bangun BTID dengan bagus, masyarakat Serangan juga harus sejahtera. Siapkan dana khusus untuk Jembrana dan Karangasem,” katanya.
Sementara itu, pihak BTID tetap bersikukuh bahwa seluruh proses tukar-menukar lahan telah sesuai aturan dari Kementerian Kehutanan.
Supartha menegaskan tetap pada pendiriannya bahwa proses tukar-menukar kawasan hutan tersebut bermasalah dan akan mengeluarkan rekomendasi resmi sebagai tindak lanjut hasil RDP.
“Kami rasa sudah jelas, apa yang menjadi rujukan BTID terkait tukar menukar lahan juga tidak sesuai dengan peraturan kementerian kehutanan. Tadi juga mereka mengaku telah memotong mangrove itu kami serahkan ke Kejati,” tutup Supartha. (Ketut Winata/balipost)










