Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Kamis (7/5) melakukan pengawasan di KEK Kura-kura Bali. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Bali Turtle Island Development (BTID) merespons penutupan sementara ruang laut di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-kura Bali yang dilakukan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Kamis (7/5). BTID menegaskan penutupan ruang laut itu tidak terkait proyek marina, meski pun faktanya penyegelan dilakukan pada lokasi dipasangnya Satpol PP Line oleh Satpol PP Bali.

Dalam keterangannya, BTID menegaskan evaluasi yang dilakukan Ditjen PSDKP tidak berkaitan dengan proyek pembangunan marina, melainkan fokus pada penyesuaian operasional lapangan dengan pemenuhan dokumen administratif pemanfaatan ruang laut.

Sebelumnya, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Sumono Darwinto menerangkan bahwa pengawasan telah dilakukan oleh Pengawas Kelautan Pangkalan PSDKP Benoa, Bali, terhadap PT BTID selaku pengelola kawasan Kura-Kura. Upaya ini dilakukan secara sistematis dan berbasis pada kepatuhan perizinan serta dampak terhadap lingkungan di lapangan.

Baca juga:  Hendak Jemput Tamu, Mobil Terbakar di Parkir Bandara Ngurah Rai

“Pengawasan telah dilakukan secara terintegrasi melalui verifikasi kesesuaian kegiatan dengan dokumen perizinan dan permintaan keterangan pengelola, khususnya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL),” ungkap Sumono yang turun langsung ke lokasi pada Kamis.

“Hasilnya, ditemukan indikasi pemanfaatan ruang laut di luar dokumen izin PKKPRL yang dimiliki PT BTID seluas 1,12 hektar dan juga indikasi penebangan mangrove di seluas 500 meter persegi,” ungkap Sumono.

Untuk itu, temuan ini ditindaklanjuti oleh Pengawas Kelautan pada Pangkalan PSDKP Benoa dengan melakukan proses tindakan lain pengawasan dengan penghentian sementara kegiatan pemanfaatan ruang laut di luar izin PKKPRL yang dimiliki PT BTID.

Baca juga:  Kejati Bali Mediasi Keberatan Pemilik Tanah Atas Ganti Rugi Lahan Shortcut Tahap II

“Sesuai ketentuan PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penaatan Ruang serta  Permen KP 30/2021 tentang Pengawasan Ruang Laut, kami dari PSDKP Benoa melakukan tindakan lain pengawasan berupa pemasangan papan segel”, ungkap Kepala Pangkalan PSDKP Benoa Edi Purnomo.

Menanggapi hasil evaluasi itu, Head of Licensing and Regulation BTID, Kundarso menegaskan komitmen perusahaan untuk menjalankan seluruh rekomendasi dari tim PSDKP, termasuk penyempurnaan perizinan pemanfaatan ruang pesisir.

Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen perusahaan menjaga kepatuhan regulasi dan standar operasional kawasan proyek.

Selain itu, BTID juga mengeklaim terus menjalankan program pemulihan lingkungan secara berkelanjutan. Hingga kini perusahaan disebut telah menanam 700 bibit mangrove di kawasan pesisir. BTID juga menyatakan sejak belasan tahun terakhir telah menanam sekitar 700 ribu bibit tanaman di kawasan pengembangan.

Baca juga:  Terpegok Satroni Warung, Residivis Diringkus

Menanggapi langkah tersebut, Sumono Darwinto mengapresiasi sikap kooperatif perusahaan yang dinilai menjadi sinyal positif bagi investasi pariwisata yang tetap memperhatikan aspek lingkungan.

“Nanti salah satu sanksinya bisa pemulihan kembali. Jadi memang nanti itu Bapak (BTID) sudah memulai dengan menanam mangrove. Itu sebuah progres positif, langkah positif saya pikir,” katanya.

BTID berharap koordinasi bersama pemerintah dapat terus berjalan sehingga pengembangan sektor pariwisata tetap sejalan dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan pesisir dan laut Bali. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN