Terdakwa Samuel Pierre Danguy Lapisardi ketika menjalani sidang dengan agenda tuntutan di PN Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Samuel Pierre Danguy Lapisardi (44) dituntut pidana penjara selama enam tahun di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (22/8). Lelaki asal Prancis ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 111 dan 112 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan pertama.

JPU Luh Oka Ariani Adikarini di hadapan majelis hakim pimpinan Heriyanti juga menuntut supaya terdakwa kelahiran Avigon, Prancis, itu, membayar denda Rp 800 juta, subsider tiga bulan kurungan. Dalam perkara ini, jaksa dari Kejari Denpasar itu menyatakan terdakwa tanpa hak menguasai narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman dan menguasai narkotika dalam bentuk bukan tanaman.

Baca juga:  Akreditasi di Tengah COVID-19

Sebelumnya, saat pemeriksaan saksi polisi, disebut bahwa saat dilakukan penggeledahan di kamar terdakwa, ditemukan sabu-sabu, kotak kaca yang di dalamnya isi ganja, linting ganja dalam rokok diduga ganja, dan barang bukti lainnya.

Rincian dari akumulasi barang bukti yakni ganja 32,89 gram, hasis 15,83 gram, dan sabu-sabu 0,52 gram netto. Terdakwa digerebek pada 15 Maret lalu atau tiga hari setelah menerima barang dari Lombok. Petugas Polresta Denpasar menangkapnya di sebuah rumah kontrakan di Banjar Dangin Peken, Sanur Kauh, Denpasar Selatan. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Abrasi Pantai Pebuahan Makin Parah
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *