Bea Cukai beberkan barang bukti beserta kelima tersangka atas kepemilikan 7,7 kg sediaan narkotika, Kamis (13/12) di kantor Bea Cukai. (BP/edi)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Dalam waktu seminggu, Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan lima upaya penyelundupan narkotika. Dari kelima penindakan tersebut diamankan barang bukti berupa sediaan narkotika seberat 7.753,57 gram brutto atau 7.7 kg dengan perkiraan nilai edar sebesar Rp. 10.447.063.179,00.

Menurut Untung Basuki, Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, dalam keterangan pers Rabu (13/12), penindakan pertama dilakukan pada tanggal 30 November 2018 di Kantor Pos Lalu Bea Renon, Denpasar terhadap sebuah paket barang kiriman asal Thailand. Dari hasil penelusuran, berhasil diamankan tersangka PMH (45) yang adalah seorang pria WN Inggris dan mengaku berprofesi sebagai designer.

Kemudian, untuk penindakan kedua dilakukan terhadap JRAG (44) pada tanggal 6 Desember 2018 di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai. Pria asal Peru yang berprofesi sebagai tukang kayu tersebut datang ke Bali dengan menggunakan pesawat Emirates Airlines EK450 dengan rute Dubai-Denpasar.

Baca juga:  Aksi Peduli, Astra Motor Bali Bagikan Tas Ramah Lingkungan

Dari hasil pemeriksaan terhadap koper hitam milik JRAG, petugas menemukan 4.740 gram brutto atau yang apabila dinettokan seberat 4.080 gram netto padatan berwarna hitam yang merupakan sediaan narkotika jenis kokain, disembunyikan dengan modus dibentuk sedemikian rupa hingga menyerupai dinding koper. “Nilai edar 4.080 gram kokain diperkirakan mencapai Rp. 10.200.000.000,00,” katanya.

Penindakan selanjutnya pada tanggal 8 Desember 2018 di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Penindakan dilakukan terhadap seorang pria Malaysia dengan inisial IHH (40). Berdasarkan hasil pemeriksaan, di dalam tas jinjing merah milik IHH ditemukan 1 bungkus rokok berisi 19 batang lintingan potongan daun seberat 14,76 gram brutto yang merupakan sediaan narkotika jenis AMB-FUBINACA.

Baca juga:  Bali United dan Persik Targetkan Kemenangan

Selain itu, dalam kopernya ditemukan 11 butir tablet dengan berat total 3,8 gram netto dan satu plastik klip berisi serbuk berwarna hijau seberat 0,35 gram brutto yang merupakan sediaan narkotika jenis MDMA. Serta satu bungkus rokok berisi 13 batang lintingan potongan daun seberat 10,4 gram brutto atau 8,13 gram netto yang merupakan sediaan narkotika jenis AMB-FUBINACA.

Pada tanggal yang sama, yakni 8 Desember 2018 sekitar pukul 15.00 WITA Bea Cukai Ngurah Rai melakukan penindakan yang keempat yaitu terhadap seorang penumpang berwarga negara Jerman dengan inisial FZ (56). FZ datang dari Bangkok dengan membawa satu paket berisi padatan hitam seberat 2.560 gram brutto yang merupakan sediaan narkotika jenis Hasis (ganja) dengan nilai edar mencapai Rp. 128.000.000,00.

Baca juga:  Kasus TPPU Mang Jangol Ditangani Polda Bali

Penindakan yang terakhir juga dilakukan pada tanggal 8 Desember di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, terhadap seorang pria asal China dengan inisial BC (29). Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan 39 bungkus merah dengan berat total 77,49 gram brutto dan 200 butir tablet total seberat 149,78 gram brutto.

Keduanya merupakan sediaan narkotika jenis MDMA. Selain itu, BC juga membawa dua bungkusan berwarna perak bertuliskan protein powder, tiga bungkusan biru serta 1 bungkusan berwarna putih yang apabila ditotal seberat 166,23 gram brutto merupakan sediaan narkotika jenis ketamine. “Nilai edar 227,27 gram MDMA dan 166,23 gram ketamine diperkirakan mencapai Rp. 110.583.000,00.,” ujarnya. (Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *