APBD Perubahan Buleleng 2019 disahkan Rabu (14/8). (BP/istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Tepat sehari sebelum resmi mengakhiri masa jabatannya, DPRD Buleleng, Rabu (14/8), mengesahkan rancangan APBD Perubahan Tahun 2019. Rancangan ini sebelumnya dibahas maraton sejak Senin (12/8).

Bahkan, dewan bersama eksekutif melakukan pembahasan hingga petang. APBD Perubahan 2019 ini disahkan melalui sidang yang dipimpin Ketua DPRD Gede Supriatna, bersama Wakil DPRD Ketut Susila Umbara, Ketut Wirsana, dan Made Adi Purna Wijaya. Sementara eksekutif dipimpin Bupati Putu Agus Suradnyana (PAS), Wakil Bupati dr. Nyoman Sutjidra, Sp.OG. Sekkab Ir Dewa Ketut Puspaka, M.P dan Muspida Buleleng.

Baca juga:  Spot "Selfie" di Buleleng Marak, DPRD Minta Ditata

Dalam sidang tersebut, juru bicara Badan Anggaran (Banggar) I Wayan Masdana mengatakan,dari pembahasan alot, APBD Perubahan 2019 ini dapat disetujui. Sektor pendapatan setelah perubahan mengalami peningkatan Rp 32,87 miliar. Dari anggaran sebelum perubahan yakni Rp 2,371 triliun lebih menjadi 2,404 triliun lebih atau naik sebesar 1,39 persen.

Pendapatan ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 4,01 miliar lebih naik sebesar 0,91 persen dari anggaran sebelum perubahan Rp 440,09 miliar lebih menjadi Rp 444,11 miliar lebih. Dana Perimbangan tidak mengalami kenaikan dan masih sama dengan anggaran induk Rp 1,332 triliun. Bidang pendapatan lain-lain yang sah dirancang Rp 28,85 miliar lebih naik sebesar 4,82 persen dari anggaran sebelum perubahan sebesar Rp 598,33 miliar lebih menjadi 627,19 miliar lebih.

Baca juga:  KPU Buleleng Tetapkan DCT Pileg 2019, Tiga Caleg Mengundurkan Diri

Bidang belanja daerah, disepakati naik Rp 37,65 miliar lebih. Sebelum perubahan dirancang Rp 2,410 triliun lebih naik menjadi Rp 2,448 triliun lebih atau naik sebesar 1,56 persen. Bidang pembiayaan, mengalami defisit Rp 43,918 milair lebih dan ini akan ditutupi dari pembayaran netto. “Khusus di bidang pendapatan dalam APBD perubahan ini kontribusi PAD terhadap pendapatan daerah Rp 18,49 persen dari dana perimbangan 55,39 persen dan lain-lain pendapatan yang sah 26,12 persen. Sehingga pendapatan daerah masih tergantung dari pemerintah di atasnya,” tegasnya.

Baca juga:  Enam RUU Disahkan Menjadi UU di Masa Persidangan II Tahun 2021-2022

Sementara itu, Bupati Putu Agus Suradnyana (PAS) dalam sambutannya mengapresiasi kinerja dewan yang telah menyelesaikan pembahasan APBD Perubahan meskipun dalam waktu yang singkat. Setelah mengesahkan anggaran perubahan, pihaknya meminta agar dewan kembali melanjutkan pembahasan untuk APBD Induk Tahun 2020. Sehingga pembahasannya bisa diselesaikan tepat waktu dan mengikuti regulasi yang ada. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *