Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan pers terkait Joint Statement Indonesia-Amerika Serikat di Jakarta, Kamis (24/7/2025). Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah masih berupaya bernegosiasi dengan Amerika Serikat terkait sejumlah komoditas strategis agar mendapatkan tarif dibawah 19 persen hingga nol persen. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Transfer data dengan Amerika Serikat (AS) yang merupakan bagian dari perjanjian tarif resiprokal dipastikan tetap mengacu pada aturan dan kedaulatan hukum nasional, terutama dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, Kamis (24/7) dikutip dari Kantor Berita Antara.

Ia menjamin seluruh bentuk pemrosesan data dalam kerja sama ekonomi digital dengan AS hanya akan dilakukan berdasarkan protokol yang disiapkan pemerintah Indonesia.

“Terkait data pribadi, sudah ada regulasinya di Indonesia. Jadi mereka hanya akan ikut protokol yang disiapkan oleh Indonesia, sama seperti protokol yang diberlakukan di Nongsa Digital Park,” kata Airlangga.

Ia menjelaskan, protokol tersebut tengah difinalisasi sebagai bagian dari komitmen Indonesia-AS dalam perjanjian tarif resiprokal. Kesepakatan itu adalah untuk menyusun protokol perlindungan data pribadi lintas negara.

Baca juga:  Pemerintah AS dan Senat Sepakati Paket Stimulus 2 Triliun Dolar

Finalisasinya akan memberikan kepastian hukum yang sah bagi tata kelola data pribadi lintas negara. “Jadi finalisasinya nanti bagaimana ada pijakan hukum yang sah, aman dan terukur untuk tata kelola lalu lintas data pribadi antar negara (cross border),” ujarnya.

Dalam konferensi pers tersebut, Menko menegaskan bahwa data yang diproses dalam kerja sama bukan data pemerintah, melainkan data masyarakat yang diunggah saat menggunakan layanan digital seperti email, Google, Bing, platform e-commerce, hingga sistem pembayaran internasional.

“Jadi sebetulnya data ini yang diisi masyarakat sendiri pada saat mereka mengakses program, tidak ada pemerintah mempertukarkan data secara government to government, tapi bagaimana perusahaan-perusahaan tersebut bisa memperoleh data yang memperoleh consent dari masing-masing pribadi. Jadi tidak ada pertukaran data antar-pemerintah,” katanya.

Baca juga:  Sehari, Dua Korban Tewas Kasus Lakalantas

Lebih lanjut, Airlangga menyebut bahwa selama ini data lintas negara telah digunakan dalam berbagai transaksi digital, seperti penggunaan kartu kredit internasional maupun layanan berbasis komputasi awan (cloud computing). Oleh karena itu, Indonesia menilai pentingnya membangun protokol perlindungan yang kuat.

“Selama ini kita sudah punya praktik pertukaran data saat transaksi pakai Mastercard atau Visa. Tapi semua dilakukan dengan sistem keamanan, seperti verifikasi OTP, KYC (know your customer), dan lainnya,” jelasnya.

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi nasional, Airlangga menyebut ada 12 perusahaan asal AS yang telah membangun pusat data (data center) di Indonesia.

Keberadaan data center ini menjadi bukti bahwa perusahaan asing bersedia memenuhi standar perlindungan data yang ditetapkan Indonesia, termasuk keamanan fisik dan digital.

Baca juga:  137 Atlet Berprestasi Diangkat Menjadi PNS

“Jadi artinya mereka juga sudah comply dengan regulasi yang diminta oleh Indonesia,” tuturnya.

Sebelumnya, melalui laman resminya, Gedung Putih menyatakan bahwa AS dan Indonesia telah menyepakati kerangka kerja untuk merundingkan Agreement on Reciprocal Trade guna memperkuat kerja sama ekonomi.

Salah satu poin utama dalam kesepakatan itu adalah penghapusan hambatan perdagangan digital, termasuk komitmen Indonesia untuk memberikan kepastian terhadap perpindahan data ke AS.

Dalam butir “Removing Barriers for Digital Trade”, disebutkan bahwa Indonesia akan mengakui AS sebagai negara dengan tingkat perlindungan data yang memadai sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, yang mana memungkinkan data pribadi dapat dipindahkan secara lintas batas secara lebih leluasa. (kmb/balipost)

BAGIKAN