Para guru TK mendapatkan pemahaman hukum penggunaan dana BOP di Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Senin (18/3). (BP/udi)

BANYUWANGI, BALIPOST.com- Penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) di Banyuwangi cukup miris. Terindikasi banyak penyimpangan. Parahnya, kondisi ini terjadi lantaran praktik pengkondisian pengadaan buku dan perangkat sekolah. Bahkan, melibatkan sejumlah oknum.

Tak ingin menjadi korban penyimpangan, para guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang tergabung dalam Ikatan Guru TK Indonesia (IGTKI) meminta perlindungan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Senin (18/3). Mereka meminta pendampingan terkait penggunaan dana BOP, mulai tahun ini.

Ketua IGTKI Banyuwangi Tri Puji Lestari mengatakan selama ini para guru TK dihantui parasaan takut ketika menerima dana BOP. Sebab, anggaran belum cair, pihaknya sudah menerima pesanan buku dan perangkat sekolah. Bahkan, terkesan memaksa dan terkoordinir. Karena didorong jiwa kebersamaan, mereka memilih menerima pesanan buku dan perangkat lainnya. Padahal, pesanan yang masuk terkadang tak sesuai kebutuhan.

Baca juga:  Penumpang Bus Mudik ke Banyuwangi Meninggal

“ Kami sempat menolak menjadi koordinator dana BOP. Jadi, kami lepas tangan. Namun, ada pihak-pihak yang tetap mau melanjutkan penggunaan BOP dengan pengkondisian,” jelasnya ketika di depan petugas Kejaksaan.

Guru TK asal Wongorejo ini menambahkan, banyak pemesanan buku dan alat peraga sekolah yang jauh dari kebutuhan. Namun, tetap dipaksakan masuk. Karena itu, pihaknya sepakat jika Kejaksaan Negeri Banyuwangi mendampingi para guru TK dalam penggunaan dana BOP.  “ Jadi, kami aman, terhindar dari pengkondisian dana BOP yang berpotensi penyimpangan,” jelasnya.

Baca juga:  Bank Dunia Sarankan Indonesia Mereformasi Kebijakan Subsidi

Jumlah PAUD di Banyuwangi mencapai 758 sekolah, total siswa mencapai 2000 anak. Setiap tahunnya, setiap siswa mendapatkan BOP senilai Rp 600.000.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banyuwangi Bagus Adi Saputra mengatakan kedatangan para guru TK ini merupakan bagian pendampingan dalam penggunaan dana BOP. “ Sebelumnya, sudah guru PAUD dan SMA/SMK. Selanjutnya, jajaran guru SD dan SMP,” kata Bagus.

Menurutnya, persoalan penyimpangan dana BOP nyaris sama di setiap tingkata sekolah. Khusus PAUD ini, kata dia, modusnya adalah pengkondisian. Ketika dana BOP belum cair, para guru sudah disodori pemesanan barang. Padahal, jumlahnya tak sesuai kebutuhan riil di sekolah. Bahkan, ada pengadaan susu yang standarnya meragukan. “ Ada pengadaan susu, tapi kualitas produknya meragukan, bahkan kadaluarsa. Seharusnya, ada rekomendasi dari dokter,” kata Bagus.

Baca juga:  Menko Marves Minta Konten Kreator TikTok Tidak Timbulkan Pertikaian

Modus lainnya, penggelembungan harga buku dan alat peraga. Satu alat peraga yang harganya sekitar Rp 15.000, digelembungkan hingga Rp 180.000. Nantinya, pihaknya akan memberikan pendampingan ini untuk menghindari penyimpangan. “ Kita minta para guru kompak dan menggunakan dana BOP sesuai peruntukan,” jelas Bagus.

Penggunaan dana BOP ini nantinya akan dibuatkan festival tentang transparansi anggaran. (Budi Wiryanto/Balipost)

 

 

Para guru TK mendapatkan pemahaman hukum penggunaan dana BOP di Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Senin (18/3). (BP/udi)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *