
DENPASAR, BALIPOST.com – Pembunuhan seorang perempuan asal Banyuwangi, Endang Sulastri (41), di kamar kosnya yang berlokasi di Jalan Pattimura, Kuta, dalam waktu singkat berhasil diungkap aparat kepolisian.
Pelaku yang merupakan suami siri korban, Kamal Mapongga (33), ditangkap sehari setelah peristiwa pembunuhan terungkap. Kamal ternyata sudah merencanakan aksinya menghabisi perempuan yang memiliki bar di wilayah Kuta itu.
Alasannya, keduanya sering tidak akur bahkan kasusnya sempat dilaporkan ke Polresta Denpasar tapi berakhir damai. “Pelaku ini awalnya karyawan korban. Korban punya bar di wilayah Kuta dan jadi pasangan suami istri siri sejak 2021,” kata Kapolsek Kuta, Kompol Agus Riwayanto Diputra, Jumat (17/10) saat merilis kasusnya di Polresta Denpasar.
Diungkapkan Kompol Agus, sebelum menghabisi nyawa korban, sempat terjadi pertengkaran yang kemudian menyebabkan Kamal memutuskan untuk mengakhiri hidup sang istri siri.
Korban disebut berkata kasar dan mencaci maki pelaku dengan kata binatang serta membawa-bawa suku, keturunan atau keluarga. “Setelah sampai di rumah tidak ada pembicaraan apapun. Korban langsung ke dalam kamar, sedangkan pelaku ke kamar mandi,” ungkap Agus.
Setelah dari kamar mandi, pelaku duduk di depan rumah sambil merokok serta ngopi. Saat itu pelaku merasa sakit hati dan langsung berpikir menghabisi korban.
Selanjutnya pelaku pergi kembali ke bar untuk mengambil pisau pemotong kelapa. Pisau itu disimpan di bawah bantal bagian belakang bar dan ditaruh di bawah jok sepeda motor lalu menuju TKP.
“Awalnya pelaku berencana membunuh korban ketika korban sedang tertidur. Namun ketika pelaku masuk ke kamar ternyata korban belum tidur dan sedang main handphone,” ungkap mantan Kapolsek Denpasar Timur ini.
Selanjutnya pelaku menyembunyikan pisau di bawah bantal sambil duduk. Saat itu, korban meminta pelaku memijat punggungnya.
Pelaku menyuruh korban duduk bersila. Setelah itu pelaku duduk di belakangnya lalu memijat punggung korban sampai kepala. Saat merasa enak dipijat, kepala korban menghadap ke atas dan saat itulah pelaku menghabisi perempuan asal Banyuwangi, Jawa Timur ini.
“Pelaku menggorok leher korban sampai empat kali sambil menekan ke arah dalam. Korban kejang-kejang akhirnya meninggal. Korban mengalami kekerasan benda tajam memotong saluran pernapasan dan pembuluh darah besar di leher kanan serta kiri,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya itu pelaku dijerat Pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana dengan ancaman hukum mati atau seumur hidup.
Seperti diberitakan, seorang perempuan, Endang Sulastri (41) ditemukan meninggal di kamar kosnya, Jalan Pattimura, Kuta, Senin (13/10). (Kerta Negara/balipost)